Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan pandangan mendalam mengenai wacana pemberhentian wakil presiden dalam masa jabatannya melalui siaran yang diunggah pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
Ulasan hukum tata negara tersebut disampaikan secara langsung oleh beliau saat menjawab pertanyaan publik dalam tayangan podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Beliau memaparkan aturan konstitusi amandemen Pasal 7A mengenai dasar hukum pemberhentian kepala negara atau pembantunya jika diduga terlibat pelanggaran hukum berat, korupsi, maupun melakukan perbuatan tercela.
Narasumber menjelaskan bahwa indikator perbuatan tercela secara garis besar bermakna sebagai sesuatu yang dinilai dapat merendahkan martabat kepemimpinan berdasarkan penilaian situasi politik yang fleksibel.
Mantan menteri koordinator ini menambahkan bahwa meskipun dasar hukum tuntutan masyarakat dinilai kuat namun realisasinya secara prosedural di internal parlemen dan Mahkamah Konstitusi membutuhkan persyaratan yang sangat berat.
Mekanisme pemberhentian resmi tersebut mengharuskan adanya persetujuan bersyarat minimal dua pertiga jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebelum berkas dakwaan dapat dinilai secara mendalam oleh para hakim.
Namun beliau menegaskan kembali prinsip politik hukum bahwa kriteria peraturan ketatanegaraan yang sulit di atas kertas dapat berubah menjadi sangat mudah apabila peta kekuatan konfigurasi dukungan publik di luar pemerintahan ikut bergerak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok