Berita, Nasional

Nasib mahasiswa Unsoed yang masuknya nyogok usai rektor ditangkap KPK, ada 73 kursi yang disiapkan

Repelita.net

22 August 2026 21:21 WIB • 425 view

Nasib mahasiswa Unsoed yang masuknya nyogok usai rektor ditangkap KPK, ada 73 kursi yang disiapkan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepastian nasib mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi mulai terkuak usai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap rektor beserta jajarannya.

Praktik culas tersebut terungkap setelah lembaga antirasuah menemukan 73 kuota kursi yang disiapkan khusus oleh sang rektor dan koleganya untuk diperjualbelikan.

ADVERTISEMENT

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta.

"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa dikuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang gitu," kata Ahmad Taufik Husein.

Penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti dokumen yang memuat skema penghitungan terkait pengaturan puluhan kursi tersebut.

Formula rinci serta besaran nominal patokan uang untuk tiap kursi masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Jadi ada ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumennya akan didalami lebih lanjut seperti apa penghitungannya tadi," ungkap Taufik.

Skema transaksi bangku kuliah ini tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran melainkan merambah ke Fakultas Perikanan serta Fakultas Hukum.

"Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan antara lain fakultas perikanan. Terus ada beberapa, fakultas hukum juga ada," ujar Taufik.

Meski diterpa skandal besar KPK memastikan para mahasiswa yang terlibat tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.

Proses hukum dipastikan hanya berfokus pada penindakan pidana para pejabat kampus yang menyalahgunakan wewenang.

"Dapat kami tegaskan begitu bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa," ujar dia melanjutkan.

Penegakan hukum dipastikan tidak mengambil alih keputusan evaluasi status akademis mahasiswa karena hal itu merupakan wewenang kementerian terkait dan pimpinan universitas.

“Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," ucap Taufik.

“Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda gitu. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya," jelasnya.

Otoritas penetapan penerimaan mahasiswa baru yang dipegang rektor diduga kuat diperjualbelikan melalui kesepakatan uang.

“Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidana karena ada kuasa atau ada otoritas dari pihak universitas yaitu tentunya rektor dan pihak-pihak yang membantu," ungkap Taufik.

KPK juga menilai skema seleksi penerimaan jalur mandiri di berbagai perguruan tinggi negeri sangat rawan menjadi sarana tindakan koruptif.

"Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Rekomendasi penutupan celah korupsi nantinya diserahkan kepada Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti bersama pihak kementerian.

“Kami nanti akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” ujar Taufik.

“Tapi pasti program tadi penindakan pasca pencegahan, pasca penindakan itu akan kami jalankan,” kata Taufik.

Mengenai wacana penghapusan jalur mandiri keputusan penuh berada di tangan kementerian serta otoritas perguruan tinggi.

“Kalau secara frontalnya begitu yang disampaikan dihapus jalur mandirinya, itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas,” ujarnya.

Dalam perkara ini KPK resmi menetapkan enam orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster kejahatan.

Klaster pertama melibatkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo bersama Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang meminta uang Rp 650 juta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Uang tersebut gagal mengoleskan calon mahasiswa hingga berujung pada penggunaan dana proyek kampus milik keponakan rektor bernama Mulyono untuk menutupi pengembalian.

Klaster kedua mencakup penerimaan gratifikasi Rp 680 juta oleh Mulyono atas perintah Rektor Akhmad Sodiq yang digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

“Sehingga dalam hal ini, MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Sodiq),” tutur Taufik.

Klaster ketiga menyeret Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang menerima mahar Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa.

Uang tersebut dilaporkan ke rektor guna mendapatkan akses otorisasi sistem untuk meloloskan nama-nama pembayar.

“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung