Repelita Kendari - Sorotan publik tertuju pada Supriadi, narapidana kasus korupsi bernilai Rp233 miliar, setelah aksinya terekam berada di luar tahanan dan ngopi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa, 14 April 2026.
Insiden tersebut berujung pada tindakan tegas, karena Supriadi langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana tersebut.
Tidak ada toleransi, langgar aturan Nusakambangan tempatnya, kata Sulardi.
Ia juga menegaskan bahwa Supriadi telah tiba di Nusakambangan, sehingga proses pemindahan dapat dinyatakan selesai.
Sudah sampai di sana (Nusakambangan), tandas Sulardi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh dua petugas lapas dan satu personel kepolisian.
Supriadi diterbangkan menggunakan maskapai Lion Air dengan rute Kendari menuju Makassar lalu dilanjutkan ke Yogyakarta.
Selama proses transit di Makassar, Supriadi tetap berada di dalam pesawat dan tidak turun sama sekali hingga perjalanan dilanjutkan.
Selama transit, Supriadi tetap berada di dalam pesawat dan tidak turun, dia menunggu sampai semua penumpang naik lalu melanjutkan perjalanan, ujar Mukhtar.
Setibanya di Yogyakarta, Supriadi langsung dijemput oleh petugas untuk kemudian dibawa ke Nusakambangan.
Sebelum dipindahkan, ia sempat ditempatkan di straff cell atau sel pengasingan sebagai bentuk sanksi awal atas pelanggaran yang dilakukannya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974 dan kini berusia 51 tahun.
Ia merupakan mantan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka, serta memiliki latar belakang pendidikan S-2 Hukum.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal.
Dalam praktiknya, Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) untuk aktivitas pengangkutan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi.
Setiap penerbitan dokumen tersebut, ia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Hakim menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur tata kelola penerbitan izin berlayar.
Tidak hanya Supriadi yang menerima konsekuensi, petugas pengawal yang mengawalnya juga dikenai sanksi disiplin berat.
Sulardi menyebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang terlibat setelah video kejadian viral di masyarakat.
Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari, kata Sulardi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas melanggar prosedur karena mengizinkan narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya.
Padahal sesuai aturan, pengawalan seharusnya dilakukan tanpa pemberhentian di luar kepentingan resmi yang telah ditentukan.
Sebagai sanksi, petugas tersebut ditarik dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari dan dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut, jelas Sulardi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok