Berita, Hukum

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam BAP Kasus Impor Blueray Cargo

Repelita.net

09 June 2026 14:09 WIB • 830 view

Nama Raffi Ahmad Muncul dalam BAP Kasus Impor Blueray Cargo
Foto: Istimewa

Dugaan Pengiriman Barang Mewah Raffi Ahmad Lewat Blueray Cargo Terkuak

Repelita [Jakarta] - Kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyeret nama pesohor tanah air, Raffi Ahmad.

ADVERTISEMENT

Keterangan ini muncul dari Berita Acara Pemeriksaan milik seorang pengusaha jasa kepabeanan bernama Sri Pangestuti atau Tuti.

Tuti mengungkap adanya pengiriman paket berisi laptop serta beberapa unit iPhone yang diduga milik Raffi dari Amerika Serikat.

Barang-barang tersebut dikirim dengan memanfaatkan jasa Blueray Cargo yang kini tengah tersandung masalah hukum.

Saat itu Raffi Ahmad sedang berada di Amerika Serikat dan mengunjungi kantor Blueray Cargo cabang Amerika Serikat, ujar Tuti dalam BAP.

Tuti menjelaskan bahwa informasi kedatangan Raffi ke kantor tersebut disampaikan langsung oleh asisten pribadi pemilik Blueray Cargo, Yohanes Setiawan.

Yohanes yang kini berstatus terdakwa itu kemudian meminta Tuti untuk memproses pengiriman barang belanjaan sang artis.

Mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jalur udara di Bali, jelasnya.

Interaksi antara Tuti dan Yohanes mengenai pengiriman barang ini berlangsung via pesan elektronik pada 15 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut terjadi saat Raffi telah menduduki jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Paket elektronik itu kemudian dikirimkan ke Bali dengan disatukan bersama barang lain dalam satu koli kemasan.

Customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen tidak disebutkan jenis barang berupa iPhone, ungkap Tuti dalam BAP.

Sebelumnya, nama suami Nagita Slavina itu sempat muncul dalam dokumen BAP milik Yohanes dalam kasus yang sama.

Meski demikian, Yohanes belakangan mencabut kesaksian yang mengaitkan nama Raffi Ahmad tersebut saat memberikan keterangan di persidangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung