Berita, Nasional

Muslim Arbi Kritik KPK Tebang Pilih dan Duga Ada Bekingan di Balik Kasus Gubernur Maluku Utara

Repelita.net

03 June 2026 11:56 WIB • 697 view

Muslim Arbi Kritik KPK Tebang Pilih dan Duga Ada Bekingan di Balik Kasus Gubernur Maluku Utara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan terhadap langkah penegakan hukum di sektor pertambangan kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan terkait perkara dugaan gratifikasi perizinan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Aktivis antikorupsi Muslim Arbi mempertanyakan konsistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan.

ADVERTISEMENT

Direktur Gerakan Perubahan Indonesia itu menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan perizinan tambang.

“Gubernur Sherly Tjoanda juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penerbitan IUP Nicke seperti IUP PT.Karya Wijaya di Pulau Gebe dan kasus penambangan diluar areal IUP” ujar Muslim Arbi.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran serupa di daerah lain, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman secara proporsional tanpa membedakan pihak yang diperiksa.

“Itu tebang pilih namanya, KPK harus adik” tandasnya.

Muslim juga melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan politik atau kekuatan tertentu di belakang Gubernur Maluku Utara tersebut.

“Mungkin Sherly Tjoanda punya bekingan kuat sehingga KPK pun takut menyentuh Gubernur malut itu”.

Sementara itu, KPK pada Selasa memanggil sejumlah saksi untuk kebutuhan penyidikan perkara gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di Kutai Kartanegara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap delapan orang saksi dalam perkara yang menjerat tersangka korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Beberapa pihak yang dimintai keterangan berasal dari lingkungan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM, termasuk pejabat yang saat ini maupun sebelumnya pernah menduduki posisi strategis di sektor minerba.

Penyidik juga memanggil unsur swasta, aparatur daerah, dan pihak wiraswasta guna menelusuri mekanisme penerbitan izin tambang serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus yang kini ditangani KPK merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga perusahaan tersebut diduga berperan sebagai sarana penerimaan maupun penyaluran gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan batubara selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Rita diduga menerima kompensasi antara 3,5 hingga 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batubara dari perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan.

Praktik tersebut disebut berlangsung dalam penerbitan lebih dari seratus izin tambang yang diterbitkan di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Pada perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut, KPK telah menyita berbagai aset serta uang dengan nilai mencapai sekitar Rp476,86 miliar.

Barang yang disita meliputi rekening, kendaraan mewah, jam tangan bernilai tinggi, aset tanah dan bangunan, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana gratifikasi dan pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung