Berita, Nasional

Munarman Sarankan Hasil Putusan MKMK Jadi Alat Bukti Baru Kasus Syarat Pendidikan Gibran

Repelita.net

21 September 2026 13:52 WIB • 129 view

Munarman Sarankan Hasil Putusan MKMK Jadi Alat Bukti Baru Kasus Syarat Pendidikan Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan administrasi pencalonan wakil presiden periode berjalan kembali menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat hukum nasional.

Langkah hukum yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi dinilai memerlukan penguatan substansi dalil agar mampu meyakinkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Melalui tayangan diskusi di kanal YouTube forumkeadilanTV yang diunggah pada September dua ribu dua puluh enam advokat publik Munarman memberikan masukan strategis.

Ia menyarankan kepada Denny Indrayana agar menyertakan dokumen hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai dokumen pembuktian tambahan dalam persidangan.

Munarman menilai bahwa lembaran putusan dari dewan etik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sangat signifikan untuk mempertegas adanya cacat prosedur sejak awal.

Menurutnya dokumen otentik tersebut membuktikan secara nyata adanya pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Lebih lanjut dalam dialog yang dipandu oleh sejarawan Indra J Piliang tersebut Munarman menjabarkan adanya persoalan mendasar pada surat keterangan milik Gibran.

Ia menyatakan bahwa lembaran administratif dari kementerian terkait sebenarnya hanya menjelaskan kepemilikan pengetahuan yang setingkat dengan sekolah menengah kejuruan.

Pakar hukum tersebut membeberkan fakta bahwa institusi pendidikan UTS Insearch di Sydney Australia yang menjadi rujukan dokumen tersebut statusnya bukanlah sekolah formal.

Lembaga luar negeri itu diklaim hanya berada pada level pusat pelatihan atau kursus singkat dengan masa studi efektif selama tiga belas koma lima bulan.

Pihaknya berargumen bahwa ketidaksesuaian prasyarat formal ini secara langsung telah menimbulkan kerugian material yang sangat besar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Alokasi anggaran negara yang menyentuh angka tujuh puluh enam triliun rupiah untuk pelaksanaan pemilu dianggap terbuang sia-sia akibat kelalaian verifikasi tersebut.

Dalam pandangannya institusi Mahkamah Konstitusi selaku lembaga pengawal konstitusi memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk melakukan langkah terobosan hukum.

Majelis hakim dituntut tidak hanya terpaku pada aspek prosedural jangka waktu sengketa melainkan harus mengutamakan terpenuhinya nilai keadilan substantif ketatanegaraan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung