Repelita [Jakarta] - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Dr Aminuddin Yakub, menanggapi polemik pandangan Bahlil Lahadalia mengenai kewajiban berkurban.
Ia menyatakan bahwa perbedaan perspektif dalam masalah fikih merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam yang lumrah.
ADVERTISEMENT
Menurut Aminuddin, terdapat dua arus utama pendapat ulama terkait hukum melaksanakan ibadah kurban.
Jadi, hukum berkurban itu ada dua pendapat.
Pendapat pertama, menurut jumhur ulama atau mayoritas ulama, dari mazhab Syafi'i, mazhab Maliki, dan mazhab Hambali, hukum berkurban itu sunnah mu'akkad bagi seorang muslim, ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda yang mewajibkan kurban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial.
Adapun menurut mazhab Hanafi, hukum berkurban itu adalah wajib bagi yang mampu.
Nah karena di negara kita mayoritas termasyaf Syafi'i, tentu dipahami bahwa berkurban itu hukumnya sunnah muakkad, jelasnya.
Aminuddin menekankan bahwa perbedaan pendapat ini harus disikapi dengan bijak dan menghargai keragaman pemikiran.
Nah perbedaan pendapat ulama ini itu adalah hal yang wajar.
Dan boleh memilih salah satu pendapat.
Tapi tidak boleh memaksakan pendapat salah satu mazhab sebagai pendapat yang paling benar, yang lainnya salah begitu, tegasnya.
Ia pun menilai pandangan Bahlil dapat dianggap sebagai preferensi terhadap pendapat mazhab Hanafi.
Sebagai sebuah pendapat, apabila Pak Bahlil memilih pendapat Hanafi yang mewajibkan berkurban, ya itu sah-sah saja dan boleh.
Tetapi juga harus menghargai pendapat mayoritas umat Islam Indonesia yang bermazhab Syafi’i, tuturnya.
Meski demikian, Aminuddin menyarankan agar pejabat publik lebih berhati-hati saat menyampaikan materi hukum agama kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa persoalan agama sebaiknya dikonsultasikan dengan pihak yang memiliki otoritas atau kompetensi di bidangnya.
Ya, jadi kalau Pak Bahlil punya bacaan dan memegang pendapat yang mewajibkan, ya sah-sah saja, silahkan saja begitu.
Tidak ada masalah, selama tidak menyalahkan pendapat lain yang berbeda mazhab atau berbeda pandangan tentang hukum berkurban yang tidak mewajibkan hukum berkurban dan menganggap berkurban hanyalah sunnah muakkadah, pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok