Berita, Nasional

Militan Gibran 08 Nusantara Kecam Gugatan Denny Indrayana ke MK dan Sebut Bagian Skenario Pemakzulan

Repelita.net

10 September 2026 20:56 WIB • 387 view

Militan Gibran 08 Nusantara Kecam Gugatan Denny Indrayana ke MK dan Sebut Bagian Skenario Pemakzulan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika politik nasional kembali memanas menyusul langkah hukum yang ditempuh oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Tokoh tersebut secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 10 September 2026.

ADVERTISEMENT

Permohonan kontroversial itu diajukan dengan tujuan mendesak diskualifikasi terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Dalam materi permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan dugaan ketidakpenuhan syarat pendidikan yang dipatok bagi calon pemimpin negara.

Selain itu, gugatan tersebut turut menuntut pembatalan pelantikan wakil presiden serta mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memilih penggantinya.

Langkah hukum yang ditempuh tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan pendukung pemerintah yang tergabung dalam organ relawan.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai pelaporan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana tidak lebih dari sekadar aksi mencari sensasi semata.

Ia menduga kuat bahwa manuver politik tersebut sarat akan muatan kepentingan kelompok tertentu untuk mendestabilisasi kekuasaan.

"Terkait laporan Denny Indrayana di Mahkamah konstitusi pada hari ini itu hanya mencari sensasi," ujar Andi Azwan pada hari Kamis tanggal 10 September 2026.

"Laporan berupa kaitannya sayembara yang ditutup 9 September 2026 terkait ijazah sama wapres dan diduga mempunyai motif politik," imbuhnya.

Dirinya lantas mengingatkan bahwa seluruh rangkaian proses pencalonan presiden dan wakil presiden telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Prosedur administratif kepemilikan dokumen persyaratan pencalonan disebutnya sudah merujuk sepenuhnya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023.

Hasil akhir dari seluruh tahapan kontestasi demokrasi tersebut kini telah menjelma menjadi produk hukum sah yang diakui negara.

"Tentang pencalonan presiden dan wapres dan sudah menjadi produk hukum. Yaitu terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka," tukasnya.

Lebih lanjut, Andi Azwan mencurigai adanya skema tersembunyi yang sengaja dirancang untuk melengserkan posisi wakil presiden dari tampuk kekuasaan.

"Apa yang telah dilakukan Denny Indrayana adalah bagian skenario untuk memakzulkan mas Wapres," ucap dia menegaskan dugaannya.

Di sisi lain, pihaknya turut mempertanyakan kejelasan status hukum pribadi Denny Indrayana yang diklaim masih menyisakan perkara masa lalu.

Ia menuntut adanya transparansi terkait penyelesaian kasus hukum yang pernah ditangani oleh kepolisian sekian tahun silam.

"Yang perlu dipertanyakan adalah status Denny Indrayana yang sudah sepuluh tahun, apakah sudah mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri?" timpalnya.

Menutup pernyataannya, organ relawan tersebut menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi segala bentuk upaya destabilisasi terhadap kepemimpinan nasional yang sah.

"Kami Militan Gibran 08 Nusantara siap melawan anasir-anasir jahat yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah," tandasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung