Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan pelanggaran hukum digital yang menjerat Tifauzia Tyassuma berlangsung sengit di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Suasana dalam ruang sidang sempat memanas akibat adanya perdebatan ketat antara tim penasihat hukum terdakwa dengan saksi yang dihadirkan.
Melalui rekaman dokumentasi dari kanal YouTube Tribun-Medan.com, momen saling sanggah antarpengacara dan saksi pelapor diperlihatkan secara transparan.
Penasihat hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, melayangkan rangkaian interogasi mendalam kepada saksi bernama Dian Sandi mengenai keabsahan berkas perkara.
Pihak pembela mempertanyakan pemahaman dasar saksi terkait empat laporan kepolisian yang digabungkan menjadi satu kesatuan dokumen hukum di Polda Metro Jaya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dian Sandi menyampaikan pernyataan, “Saya mengetahui ada laporan Pak Jokowi yang kemudian disatukan oleh Polda Metro Jaya,”.
Saksi menerangkan bahwa berkas dakwaan tersebut mulanya tersebar di beberapa tempat berbeda sebelum akhirnya disatukan oleh tim penyidik kepolisian.
Namun, ia mengakui tidak mengetahui secara rinci isi dari masing-masing laporan tersebut secara personal di hadapan majelis hakim.
Dian Sandi berujar, “Tetapi satu-satu laporan itu saya memang tidak mengetahui,” saat memberikan keterangan di muka persidangan.
Perdebatan semakin meruncing ketika tim kuasa hukum terdakwa mencecar saksi mengenai proses penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sumpah.
Pihak penasihat hukum sempat melontarkan kalimat bernada kritik tajam di tengah persidangan dengan berucap, “kalian pernah bersidang enggak sih”.
Saksi kemudian membeberkan bahwa dirinya menandatangani dokumen pembuktian tersebut setelah proses interogasi awal oleh pihak penyidik selesai dilakukan.
Dian Sandi juga mengonfirmasi di bawah sumpah mengenai waktu penayangan konten digital yang menjadi awal mula perkara persidangan ini.
Ia mengakui telah mempublikasikan unggahan digital tersebut pada tanggal 1 April 2025 demi memberikan pembelaan kepada mantan kepala negara.
Penasihat hukum terdakwa kemudian meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak penyidik ke persidangan sebagai saksi verbal lisan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok