Berita, Nasional

Margarito Kamis Sebut Pemohon Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi Harus Menunjukkan Keabsahan Dokumen Bukti

Repelita.net

03 October 2026 15:55 WIB • 101 view

Margarito Kamis Sebut Pemohon Gugatan Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi Harus Menunjukkan Keabsahan Dokumen Bukti
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menggelar proses persidangan yang beragendakan pembuktian terkait keabsahan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Persoalan ini mendadak menjadi pusat perhatian publik serta memicu perdebatan yang cukup hangat di berbagai ruang diskusi.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan tayangan di saluran YouTube AKIP tvOne yang disiarkan pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026, tahapan krusial ini menghadirkan argumen hukum dari pihak-pihak terkait.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menjelaskan mengenai mekanisme pembuktian awal yang dibebankan kepada pihak pelapor di dalam persidangan.

Beliau memaparkan bahwa pihak pemohon wajib menyodorkan dokumen berkas serta seluruh poin yang termaktub di dalam dalil gugatan mereka.

"Pertama yang akan dibuktikan itu pemohon, surat-surat bukti surat semua yang didalilkan itu ini itu ini itu akan dibuktikan," ujar Margarito Kamis saat memberikan penjelasan di studio.

Ia membeberkan jika pelapor menuduh ada penyelundupan hukum pada pasal 18 ayat 3, hal tersebut harus disertai dengan dokumen pembuktian yang valid.

Pihak penggugat mengklaim pasal itu tidak pernah muncul ke hadapan publik dan tidak dibahas dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kemudian kan mereka mengatakan bahwa Gibran itu kan tidak punya ijazah atau surat keterangan yang setara dengan SMA," tambah Margarito Kamis.

Menurutnya, seluruh poin yang disangkakan oleh pihak pemohon itulah yang nantinya akan dibedah secara menyeluruh pada waktu sidang pembuktian.

Prinsip dasar regulasi hukum menegaskan bahwa siapapun pihak yang melayangkan tuduhan, maka ia memikul kewajiban penuh untuk membuktikannya.

Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan kesempatan perdana kepada kubu penggugat untuk menunjukkan kebenaran dari semua argumen tuntutan mereka.

Margarito Kamis juga sempat membandingkan perkara ini dengan peristiwa hukum yang pernah menjerat posisi Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Kasus kepala daerah tersebut dianggap memiliki kemiripan substansi walaupun terjadi dalam tingkatan jabatan pemerintahan yang berbeda.

"Yang di Bangka Belitung itu kalau tidak salah proses pidananya sudah jalan, sudah diproses pidana sudah disedangkan terbukti," tutur Margarito Kamis.

Setelah sanksi pidana berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, barulah proses pemberhentian secara administrasi negara dilakukan terhadap sang pejabat.

Sementara itu, perkara yang menyeret nama sang wakil presiden saat ini diketahui sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Situasi hukum ini terbilang unik lantaran satu objek permasalahan yang sama sedang diperiksa oleh dua lembaga peradilan yang berbeda.

Proses di pengadilan tata usaha negara diprediksi berujung pada penilaian keabsahan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

Di sisi lain, persidangan di Mahkamah Konstitusi berfokus untuk membuktikan dugaan bahwa sang cawapres tidak memenuhi kriteria persyaratan formal.

Terkait dengan dokumen penunjang, kabarnya ada sekitar seratus delapan puluh satu berkas yang diajukan demi memperkuat dalil-dalil gugatan.

Margarito Kamis menilai majelis hakim kemungkinan besar hanya akan memeriksa sebagian dokumen yang dianggap paling krusial di meja persidangan.

"Jangan salah bukti itu mesti didapat dengan cara yang sah baru dia bernilai," tegas Margarito Kamis mengingatkan keabsahan berkas.

Majelis hakim dipastikan bakal menelisik asal-usul dokumen serta cara perolehan bukti tersebut sebelum menerimanya sebagai fakta persidangan.

Mengenai tuntutan agar Gibran Rakabuming Raka hadir secara langsung di ruang sidang, Margarito Kamis memberikan pandangan dari sudut pandang logika hukum.

Secara rasional pihak yang dipersoalkan posisinya dinilai akan dirugikan jika memilih untuk tidak menampakkan diri di hadapan majelis hakim.

Kendati demikian, ketidakhadiran yang bersangkutan dinilai tidak melanggar aturan baku lantaran pengurusan perkara bisa didelegasikan kepada tim kuasa hukum.

Ia menyoroti jangka waktu pelaporan yang dirasa janggal karena sengketa hasil pemilu menurut undang-undang seharusnya diajukan tiga hari pasca-penetapan Komisi Pemilihan Umum.

"Sekarang sudah 2 tahun, di hukum pemilu yang membawa soal itu perkara itu ke sengketa itu ke pengadilan adalah pasangan capres," kata Margarito Kamis.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik M. Tri Andika turut memberikan analisisnya dari kacamata dinamika politik nasional.

Ia mengamati bahwa permohonan gugatan ini digerakkan oleh aliansi masyarakat sipil serta para aktivis demokrasi di tanah air.

"Meskipun ini ikhtiar konstitusional dari teman-teman tetapi kalau dilihat dari implikasi politiknya saya melihat ini lebih kepada nanti pasca 2024-2029," urai M. Tri Andika.

Langkah hukum ini dinilai bakal membawa dampak politik yang cukup besar bagi karier kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi politik di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung