Berita, Nasional

Mantan Pangdam Diponegoro Letjen Widi Mengaku Kaget Terima Transferan Uang Berjumlah Besar Saat Sidang Korupsi Lahan Cilacap

Repelita.net

13 October 2026 16:08 WIB • 88 view

Mantan Pangdam Diponegoro Letjen Widi Mengaku Kaget Terima Transferan Uang Berjumlah Besar Saat Sidang Korupsi Lahan Cilacap
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Kabupaten Cilacap yang menyeret mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono bersama tiga terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam persidangan koneksitas yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026 tersebut, majelis hakim mendalami aliran dana dari mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA) Andi Nur Huda kepada dua adik ipar Letjen Widi, yakni Arif Kusumawanto dan Endang Kusumawati.

ADVERTISEMENT

Anggota majelis hakim Marsekal Madya TNI Siti Mulyaningsih mencecar keterangan Letjen Widi terkait mekanisme transfer uang yang dilakukan pengusaha tersebut kepada pihak keluarganya.

Menjawab pertanyaan hakim, Letjen Widi menceritakan awal mula obrolannya dengan Andi mengenai kawasan wisata Desa Kemuning, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang berlokasi di kaki Gunung Lawu.

Andi kemudian menjelaskan bahwa dirinya memiliki ekspansi bisnis di kawasan Desa Kemuning serta Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

"Kemudian dari obrolan-obrolan itu menyampaikan, dunia usaha itu sangat tergantung kepada situasi di wilayah. Kemudian karena saya pernah menjadi Dandim di Solo, kemudian menjadi Danrem di Solo, kemudian saya bercerita bahwa memang seperti itu, kalau situasi politik di Jawa Tengah khususnya, apabila ada pilkada, apalagi pemilu, itu pasti ramai," ungkap Letjen Widi.

"Jadi, masyarakat itu pasti akan katakanlah akan panas, situasinya ejek-ejekan, mungkin saling berantem gitu antara masing-masing kelompok," lanjut dia.

Ia menilai potensi gesekan masyarakat akibat dinamika politik daerah perlu diredam dengan pengalihan perhatian melalui berbagai kegiatan sosial.

"Terus Pak Andi menyampaikan: 'Ya, nanti kalau saya punya dana, akan saya bantu, Pak.' Begitu, Yang Mulia. Saya juga tidak tahu kenapa Pak Andi itu begitu percaya dengan saya. Mungkin karena saya pernah menjadi Dandim Solo, pernah menjadi Danrem Solo," ungkap Letjen Widi.

"Dan kebetulan, mohon maaf, Yang Mulia, Pak Presiden pun waktu itu, Pak Jokowi, sangat percaya dengan saya. Selalu disampaikan: 'Sudah, biar diurus sama Widi'. Sehingga, mungkin Pak Andinya sendiri juga percaya dengan saya sehingga mau memberikan dana itu," lanjut dia.

Letjen Widi mengaku sempat terkejut saat mengetahui nominal dana yang masuk ke rekening yang ia berikan kepada Andi ternyata sangat besar.

"Tetapi kan dia minta rekening. Ya, saya kasih rekening. Tetapi saya pikir, rekening itu begitu diserahkan, begitu ada uang masuk, kok jumlahnya besar sekali? Saya bilang. Saya kaget," ungkap dia.

"Tetapi sekali lagi, Yang Mulia, karena tujuan saya adalah untuk kegiatan sosial, maka saya tidak mengambil uang itu, Yang Mulia. Tidak mendapat manfaat dari uang itu," lanjutnya.

Dirinya sempat mengonfirmasi langsung sumber dana tersebut kepada Andi melalui sambungan telepon karena merasa khawatir atas asal-usul uang itu.

"Saya bertanya. Karena saya takutnya mungkin ada hal yang lain. Kemudian Pak Andi: 'Enggak apa-apa Bapak itu uang halal'. Terus saya tidak bertanya lagi, karena itu melalui telepon saya komunikasinya, Yang Mulia," ungkap Letjen Widi.

"Kalau untuk latar belakangnya ini sebelum-sebelumnya ya, Yang Mulia. Bukan setelah itu dikirim uang bukan, tetapi sebelum-sebelumnya itu memang sudah ada obrolan-obrolan karena saya waktu itu beberapa kali ke daerah Kemuning, Yang Mulia," ujar dia.

Marsdya Siti menyoroti rentang waktu transfer uang ke rekening adik ipar Letjen Widi yang berdekatan dengan transaksi pembayaran lahan Carui BUMD Cilacap PT Cilacap Segara Artha (CSA) ke PT RSA.

Hakim lantas mengonfirmasi apakah uang tersebut merupakan bagian dari hasil penjualan lahan Carui yang terafiliasi dengan Yayasan Diponegoro serta Kodam IV Diponegoro.

Letjen Widi membantah keterlibatan tersebut dan mengaku baru mengetahui penjualan tanah Carui bernilai puluhan miliar itu saat masih menjabat di Kodiklat pada pertengahan 2024.

"Kemudian menyerahkan cek itu. Dan pada saat dikirim pun kan saya sudah bertanya: 'Ini uang apa?'. Hanya dijawab 'ini uang halal'. Kemudian waktu itu kan saya belum tahu kalau tanah Carui itu sudah terjual. Dan saya pun tidak tahu," kata Letjen Widi.

"Saya tahunya tanah itu terjial sejumlah Rp237 miliar itu pada saat saya berada di pertengahan tahun 2024, (menjabat) di Kodiklat," imbuhnya.

"Kemudian proses pembayarannya saya juga baru tahu belakangan setelah sidang ini bahwa pada masa itu pembayaran untuk 300 hektar. Kemudian setelah saya 100 hektar. Kemudian ke Deddy (eks Pangdam Diponegoro) itu yang 300 hektare berikutnya. Jadi kaitannya mohon maaf saya tidak tahu, Yang Mulia," pungkas dia.

Sebelumnya, Andi Nur Huda telah dihadapkan ke persidangan terpisah terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli lahan BUMD Cilacap.

Sementara dalam sidang koneksitas ini, para terdakwa dijerat dakwaan primer atas perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Pada dakwaan subsider, para terdakwa disangkakan menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, serta menerima hadiah atau janji yang berkaitan erat dengan kekuasaan yang melekat pada kedudukan mereka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung