Repelita Jakarta - Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dituntut untuk membayar uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nilai fantastis mencapai Rp16,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membacakan tuntutan tersebut di persidangan pada Kamis (16/4/2026) dengan tegas menyatakan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Ibam.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, kepada Ibrahim Arief harus dikenakan uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800," ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
JPU juga menegaskan bahwa jika Ibam tidak mampu membayarkan uang pengganti tersebut, maka seluruh harta dan aset miliknya akan dirampas oleh negara sebagai kompensasi.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, Ibam juga dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas perannya dalam kasus korupsi pengadaan tersebut.
Menariknya, tuntutan ini dilimpahkan kepada Ibam meskipun JPU mengakui tidak menemukan bukti adanya aliran dana dari proyek pengadaan TIK Kemendikbud periode 2020-2022 yang masuk ke kantong pribadi terdakwa.
"Bahwa, walaupun tidak terungkapnya ada fakta hukum ada aliran uang atau memperkaya Ibrahim Arief, akan tetapi berdasarkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atas nama Ibrahim Arief alias Ibam tercantum peningkatan sumber penghasilan dari tahun 2020," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menduga bahwa peningkatan angka kekayaan pribadi Ibam yang melonjak pada tahun 2021 sebesar Rp16,9 miliar diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
"Lalu, di tahun 2021 sebesar Rp16.922.945.800 alias Rp16,9 miliar yang bersumber dari penghasilan kumpulan reksa dana berupa penjualan saham di bursa efek," kata jaksa menjelaskan sumber dugaan kekayaan tersebut.
Jaksa menambahkan bahwa peningkatan kekayaan ini terjadi bersamaan dengan masa berjalannya proyek pengadaan di Kemendikbud yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.
"Maka diduga peningkatan penghasilan atau harta Ibrahim Arief alias Ibam patut diduga dari hasil kejahatan korupsi," imbuh jaksa di hadapan persidangan.
Kendati tidak ditemukan bukti aliran dana yang kuat, Ibam tidak didakwa memperkaya diri sendiri melainkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ibam mengungkapkan bahwa harta sebesar Rp16,9 miliar yang dipertanyakan JPU sebenarnya adalah hasil pembagian saham saat ia masih bekerja di perusahaan rintisan Bukalapak.
Namun JPU menilai bahwa Ibam tidak berhasil melakukan pembuktian terbalik yang meyakinkan mengenai sumber sah dari penghasilan Rp16,9 miliar tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok