Repelita [Jakarta] - Eks Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung masa bakti 2007 sampai 2022, Dwi Cahyo Suwarsono, memberikan pandangan hukum terkait polemik pembuktian perkara.
Dokumen ijazah milik Presiden ketujuh republik ini ditegaskan tidak boleh sekadar ditampilkan melalui konferensi video apabila sudah berstatus sebagai barang bukti sah di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut merespons perdebatan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Roy Suryo di ruang yudisial.
Aturan beracara pidana secara mutlak mewajibkan kehadiran fisik objek materiil perkara di hadapan majelis hakim tanpa terkecuali.
Tetapi barang bukti atau alat bukti, terutama ijazahnya, tidak boleh ditunjukkan melalui zoom, harus dibawa ke ruang sidang, ujar Dwi Cahyo.
Prinsip pemeriksaan langsung tersebut merupakan elemen fundamental yang tidak boleh ditawar dalam sistem pembuktian formil.
Barang bukti atau alat bukti tidak bisa ditunjukkan dengan Zoom, tapi harus dibawa ke ruang sidang, lanjutnya.
Lebih lanjut, ia membedakan secara tegas antara prosedur menghadirkan subjek hukum berupa saksi dengan penanganan benda sitaan perkara.
Subjek hukum seperti saksi atau terdakwa masih dimungkinkan mengikuti persidangan secara virtual atas izin ketua majelis hakim.
Namun fleksibilitas tersebut sama sekali tidak berlaku bagi benda yang berkedudukan sebagai alat bukti sah di muka persidangan.
Tanggung jawab yuridis untuk menghadirkan benda sitaan tersebut secara fisik sepenuhnya berada di pundak jaksa penuntut umum.
Jaksa harus berani mengambil ijazah aslinya dia sebagai barang bukti atau alat bukti, tegasnya.
Agenda pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri masih tertunda sambil menunggu penyelesaian praperadilan.
Sementara itu, dinamika hukum serupa pada berkas terpisah mencatat putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari pihak Dokter Tifauzia Tyassuma.
Majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum gugur demi hukum karena cacat formil dan wajib diperbaiki ulang.
Kendati demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses peradilan pidana yang berjalan terhadap tersangka dalam berkas terpisah lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok