Berita, Nasional

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan Barbar

Repelita.net

02 June 2026 13:14 WIB • 507 view

Mahkamah Adat Alam Minangkabau Resmi Laporkan Abu Janda ke Polda Sumbar Terkait Ucapan Barbar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum resmi diambil oleh lembaga adat tertinggi di Ranah Minang terhadap seorang aktivis media sosial.

Permadi Arya yang populer dengan nama Abu Janda dilaporkan ke pihak berwajib setempat pada hari Senin.

ADVERTISEMENT

Tindakan hukum ini dipicu oleh kekecewaan yang mendalam atas pernyataan kontroversial yang dinilai menyudutkan wilayah tersebut.

Para pemuka adat awalnya memilih untuk memantau pergerakan aduan yang telah dilayangkan oleh organisasi kemasyarakatan Minangkabau tingkat nasional.

Namun keputusan tersebut berubah total lantaran tanggapan lanjutan dari terlapor dirasa sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk berdamai.

"Awalnya kami memperhatikan perkembangan laporan yang dilakukan DPP IKM. Awalnya kami diam saja. Tetapi setelah keluar klarifikasi dari Abu Janda, kami melihat dia justru mempertegas apa yang diucapkannya," kata Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Sumbar.

Alih-alih melayangkan permohonan maaf kepada publik, penjelasan yang diberikan justru dinilai semakin memperkeruh suasana yang ada.

Padahal para tokoh adat setempat sangat mengharapkan adanya ungkapan yang menyejukkan guna meredam polemik yang tengah memanas.

"Kalau memang beritikad baik, mestinya setelah dilaporkan dia meminta maaf. Tetapi yang terjadi justru memperkuat apa yang sudah diucapkannya sebelumnya," ujarnya.

Sematan kata kasar tersebut dinilai sangat melukai martabat warga karena merujuk pada label kelompok masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan.

Padahal komunitas lokal dikenal sangat menjunjung tinggi hukum adat dan norma kesopanan secara turun-temurun sejak dahulu kala.

"Kami orang Minang adalah masyarakat yang beradat. Kami memiliki aturan adat yang jelas. Jadi ketika disebut barbar, tentu itu sangat kami sesalkan," katanya.

Keputusan untuk membawa perkara ini ke hadapan penyidik diambil setelah melalui proses mufakat bersama antar para fungsionaris adat.

Langkah konstitusional ini ditegaskan murni demi menegakkan supremasi hukum yang berlaku di wilayah kesatuan Republik Indonesia.

"Ini bukan persoalan suka atau tidak suka kepada Abu Janda. Ini persoalan hukum. Negara kita adalah negara hukum dan setiap warga negara harus tunduk kepada hukum," tegasnya.

Dalam pengaduan tersebut, tim penasihat hukum juga menyerahkan sejumlah alat bukti digital berupa rekaman video yang disimpan di dalam diska lepas.

Berkas pendukung berupa salinan tanda terima berkas kepolisian dari daerah lain turut dilampirkan guna memperkuat materi aduan.

"Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Barat yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut," kata Mukti.

Upaya hukum ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi siapapun agar lebih berhati-hati dalam menarasikan opini di ruang publik.

Kritik terhadap suatu fenomena sosial dinilai sah saja, namun menjadi keliru jika generalisasi buruk dilakukan terhadap seluruh penduduk daerah.

"Kalau ada peristiwa tertentu, jangan kemudian seluruh masyarakat Sumatera Barat yang diberi label. Itu yang kami keberatan," ujarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung