Berita, Nasional

Mahfud MD Ungkap Celah Pidana Enam Tahun Penjara Terkait Polemik Berkas Pendidikan Wapres Gibran

Repelita.net

12 October 2026 22:50 WIB • 92 view

Mahfud MD Ungkap Celah Pidana Enam Tahun Penjara Terkait Polemik Berkas Pendidikan Wapres Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik seputar berkas tanda kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi kini berpotensi melebar ke ranah pertanggungjawaban pidana yang serius.

Langkah KPU dan Bawaslu dalam memverifikasi administrasi pencalonan disinyalir memuat unsur kelalaian besar yang sengaja dibiarkan lolos oleh jajaran komisioner terdahulu.

ADVERTISEMENT

Adanya pertimbangan hukum dari majelis hakim konstitusi dipandang menjadi pijakan awal bagi aparat berwajib untuk mengusut dugaan manipulasi data publik.

Analisis mendalam mengenai risiko jeratan hukum ini diulas secara lugas melalui unggahan video reaksi yang ditayangkan oleh kanal YouTube Kem TV Channel pada Senin 12 Oktober 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memaparkan adanya dua implikasi besar yang muncul pasca pembacaan keputusan sidang sengketa syarat pendidikan tersebut.

Dampak pertama menyasar stabilitas politik nasional sedangkan dampak kedua mengarah langsung pada ranah hukum pidana akibat adanya informasi bohong yang disengaja.

"Satu bisa politik yang kedua ke hukum Hukum itu bisa hukum pidana Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk Ini bisa jadi masalah pidana loh," ujar Mahfud.

Jeratan pasal tindak pidana terkait pemalsuan serta penyebaran informasi palsu di ruang publik memiliki ancaman kurungan penjara maksimal selama enam tahun.

Kubu mantan Presiden Joko Widodo bersama sang anak sebelumnya kompak melontarkan argumen pembelaan yang menyebutkan mustahil lulus S1 Singapura jika SMA bermasalah.

Namun di persidangan terungkap fakta otentik bahwa satu-satunya berkas yang dilampirkan oleh sang pejabat hanyalah selembar surat keterangan certified of attendance.

Lembar dokumen dari UTS Insearch tersebut secara hukum internasional hanya diartikan sebagai tanda bukti kehadiran dan bukan merupakan akta kelulusan formal.

Surat penyetaraan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikdasmen pada waktu itu juga dikritik karena hanya menyetarakan tingkat pengetahuan dan bukan menyetarakan ijazah.

Pihak pemohon Denny Indrayana dinilai telah memenangkan pertempuran opini substansial dengan skor telak 3-0 meskipun permohonan formilnya tidak dapat diterima.

Hakim terpaksa menolak gugatan murni karena hambatan legal standing pemohon dan bukan lantaran membenarkan keabsahan dokumen tanda lulus yang dipermasalahkan.

Praktisi hukum Ahmad Khozinudin diketahui telah resmi mengambil langkah konkret dengan melayangkan laporan resmi menuju markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan pidana tersebut diarahkan untuk mendesak penyidik Bareskrim Polri segera memeriksa jajaran mantan komisioner KPU dan Bawaslu yang bertugas saat pendaftaran.

Aksi pelaporan oleh seorang advokat ini dinilai memiliki legal standing yang kokoh mengingat kedudukannya sebagai warga negara yang hak demokrasinya dirugikan.

Gerakan hukum ini sekaligus menjadi ujian bagi ketegasan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang baru dalam mengusut kasus yang menyeret pimpinan nasional.

Mahfud menambahkan bahwa kunci utama dari kelanjutan penegakan hukum di koridor pidana ini sekarang berada sepenuhnya di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto.

Segala bentuk pengusutan perkara di tingkat kepolisian dipastikan tidak akan berjalan mulus apabila tidak mengantongi lampu hijau atau restu politik dari Istana.

Kompromi politik di tingkat elit diharapkan tidak sampai mengorbankan marwah peradaban demokrasi hukum Indonesia yang telah dibangun selama lebih dari 80 tahun.

Jika proses hukum dibiarkan mandek maka beban psikologis serta mosi ketidakpercayaan dari arus bawah akan terus menghantui jalannya pemerintahan hingga 2029.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung