Berita, Nasional

Mahfud MD Soroti Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka tetapi Menolak Ikut Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

03 October 2026 21:51 WIB • 104 view

Mahfud MD Soroti Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka tetapi Menolak Ikut Menggugat ke Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan keabsahan syarat administrasi pendaftaran pemilihan presiden kini kembali mencuat di tengah bergulirnya proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD secara terbuka membagikan pandangannya mengenai langkah hukum perihal keabsahan berkas kelulusan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Kendati menyatakan dukungannya secara moril terhadap substansi permohonan tersebut, tokoh ahli hukum tata negara ini menegaskan bahwa dirinya enggan ikut masuk sebagai barisan pemohon resmi.

Langkah menahan diri ini sengaja diambil lantaran ada kekhawatiran besar bahwa kehadirannya justru dapat mengaburkan substansi perkara dan memicu opini miring di masyarakat.

"Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan atau gugatan umumnya kalau di MK disebut permohonan, gugatan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Denny. Saya billing saling menumpangi," kata Mahfud dikutip Jumat (2/10/2026).

Mantan Menko Polhukam tersebut menilai proses penegakan konstitusi ini akan jauh lebih elok jika bergulir murni sebagai ajang adu argumen hukum bagi para pihak yang bersengketa.

"Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut," lanjutnya.

Dirinya pun menegaskan konsistensinya dalam menghormati jalannya roda demokrasi serta keabsahan produk hukum tertinggi yang telah diputuskan pasca perhelatan pemilu lalu.

"Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi," tegasnya.

Meski memilih berada di luar pagar persidangan, sang begawan hukum menaruh perhatian serius terhadap selembar surat keterangan penyetaraan berkas pendidikan dari instansi dinas terkait.

Berdasarkan analisisnya yang mendalam dari kacamata hukum administrasi negara, surat keterangan penyetaraan tersebut dinilai cacat formil karena tidak menerangkan objek secara definitif.

"Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa," jelas Mahfud.

Baginya, keabsahan sebuah produk hukum administrasi pemerintahan mutlak harus memenuhi beberapa asas utama agar legalitasnya diakui secara penuh.

"Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," sambungnya.

Selain menyoroti problem administratif tersebut, perhatian publik juga kembali diarahkan pada dinamika lahirnya sebuah putusan fenomenal masa lalu terkait ambang batas usia kontestan pemilu.

Proses penanganan perkara itu dikabarkan penuh liku lantaran sempat disepakati untuk ditolak melalui komposisi suara hakim, sebelum kemudian peta hukum berubah drastis pada momentum libur.

"Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi," ungkap Mahfud.

Dari aspek yurisdiksi, mantan hakim konstitusi ini tidak menampik bahwa secara normatif sengketa administrasi ijazah merupakan domain absolut dari peradilan tata usaha negara.

Akan tetapi, lembaga peradilan konstitusi dinilai tetap mempunyai diskresi untuk mengambil terobosan hukum yang berani demi mengedepankan asas keadilan yang hakiki bagi publik.

"Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa," ujarnya.

Langkah progresif tersebut dinilai mampu melahirkan opsi putusan yang bersifat menyatakan suatu keadaan hukum semata ataupun keputusan yang memuat konsekuensi yuridis yang bersifat memaksa.

Melalui seluruh paparan teoritis tersebut, akademisi senior ini menggarisbawahi bahwa argumennya murni berupa edukasi hukum tanpa ada pretensi mengintervensi independensi majelis hakim.

"Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung