Berita, Nasional

Mahfud MD Sebut Temuan MK Soal Ijazah Bisa Picu Masalah Hukum Administrasi dan KPU

Repelita.net

07 October 2026 23:10 WIB • 75 view

Mahfud MD Sebut Temuan MK Soal Ijazah Bisa Picu Masalah Hukum Administrasi dan KPU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai polemik dokumen persyaratan wakil presiden.

Pandangan tersebut dibagikan oleh Mahfud MD melalui tayangan video di saluran YouTube pribadinya yang dipublikasikan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam ulasannya, ia menilai bahwa lembaga peradilan konstitusi sebenarnya tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan perkara tersebut karena terhalang aturan kedudukan hukum serta batas waktu yang telah terlewat.

Selain itu, status terlapor saat ini telah resmi menduduki jabatan publik tertinggi sehingga gugatan terkait proses pendaftaran masa lalu dinilai sudah tidak relevan.

“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat,” kata Mahfud MD.

“Kan dulu sudah, sekarang sudah bukan lagi. Enggak ada legal standing dan Gibran juga bukan lagi calon, sudah wapres. Kenapa digugat,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia menyebut para hakim konstitusi sebenarnya mempunyai keberanian moral untuk membuka temuan substantif tersebut ke hadapan publik meskipun terbentur batas kompetensi absolut.

"MK tidak menemukan ijazah. Berarti nggak ada ijazahnya. Cuma MK enggak berani memutus ini karena legal standing enggak ada," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memprediksi bahwa fakta persidangan yang mengungkap ketiadaan dokumen otentik tersebut berpotensi memicu persoalan baru di ranah hukum administrasi maupun penindakan disiplin kepegawaian.

Ia menduga instansi penyelenggara pemilu serta pihak penerbit surat keterangan penyetaraan dapat menghadapi pemeriksaan lebih lanjut akibat temuan yang terungkap di persidangan.

"Kalau mau, iya bisa muncul hukum administrasi ya, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK," paparnya.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa berkas penunjang berupa surat keterangan kehadiran dari luar negeri sama sekali tidak menunjukkan bukti kelulusan resmi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir turut menegaskan bahwa mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi pejabat bersangkutan karena penilaian keabsahan administrasi pencalonan berada di luar kewenangan yudisial mereka. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung