Berita, Nasional

Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres Era Prabowo Langgar UU dan Cecerobohan Besar

Repelita.net

11 October 2026 22:31 WIB • 91 view

Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres Era Prabowo Langgar UU dan Cecerobohan Besar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa proses pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan kritis tersebut disampaikan Mahfud melalui tayangan video di kanal YouTube pribadinya yang berjudul Mahfud MD: Titik Terang pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres, lembaga penasihat tersebut semestinya dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak presiden resmi dilantik.

Namun pada kenyataannya, pembentukan lembaga Dewan Pertimbangan Presiden di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo baru terealisasi jauh melewati batas waktu tenggat yang telah digariskan dalam regulasi resmi tersebut.

"Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang," ujar Mahfud MD dalam siaran kanal YouTube miliknya @MahfudMDOfficial pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut lantas merinci rujukan pasal krusial dalam undang-undang yang mengatur batas waktu ketat bagi kepala negara dalam membentuk dewan pertimbangan tersebut.

"Ada pasal, di situ Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah dilantik," lanjut Mahfud MD lewat rekaman YouTube @MahfudMDOfficial tanggal 11 Oktober 2026.

Lebih lanjut, ia menyoroti keterlambatan pembentukan dewan tersebut sebagai bentuk pelanggaran administratif ketatanegaraan serta mengabaikan aturan hukum tertulis yang mengikat.

“Ini ketatanegaraan saja, kan bukan pidana. Kecerobohan saja kan ini.” “Terlepas dari soal itu, kan kecerobohan untuk urusan yang besar itu kan sama dengan artinya, ditabrak saja.”

Selain menyoroti pelanggaran tenggat waktu, ia turut mempertanyakan efektivitas operasional keberadaan lembaga tersebut akibat minimnya ruang transparansi dan fungsi pengawasan publik.

Mahfud lantas mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (1) dari undang-undang terkait yang secara ketat melarang seluruh anggota dewan untuk menyebarkan isi pertimbangan maupun berbicara kepada masyarakat luas.

"Setiap anggota Wantimpres dilarang berbicara kepada masyarakat, dilarang mengeluarkan pernyataan, dilarang menilai perkembangan politik dan sebagainya, sehingga usul itu hanya boleh disampaikan ke Presiden," pungkas Mahfud MD dalam siaran YouTube @MahfudMDOfficial tanggal 11 Oktober 2026.(*)

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung