Berita, Nasional

Mahfud MD Ingatkan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Sangat Mengkhawatirkan

Repelita.net

23 July 2026 21:30 WIB • 558 view

Mahfud MD Ingatkan Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Sangat Mengkhawatirkan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tokoh senior bidang hukum Mahfud MD melayangkan teguran terbuka kepada pucuk pimpinan eksekutif nasional mengenai kemunduran kualitas keadilan tanah air.

Sorotan tajam tersebut dilayangkan berkaitan dengan dinamika penanganan perkara yang menyeret nama mantan pejabat kejaksaan tinggi.

ADVERTISEMENT

Mantan menteri kabinet itu menilai praktik peradilan saat ini telah menimbulkan kegelisahan luas karena melenceng dari rasa keadilan publik.

“Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan,” ujar Mahfud dikutip Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan bahwa masyarakat luas kini merasakan diskriminasi nyata lantaran aturan diterapkan jauh dari nalar sehat nurani kolektif.

“Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara tersebut mengkritik cara aparat mengotak-atik aturan demi membenarkan pihak tertentu atau sebaliknya menjerat orang tanpa kesalahan.

“Suatu kesalahan dari seseorang atau beberapa orang bisa dibungkus dengan pasal-pasal yang dicocok-cocokkan dengan pasal tersebut agar tampak benar sehingga menjadi kelihatan tidak bersalah,” tukasnya.

“Sebaliknya, orang-orang yang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum,” bebernya.

Ia menduga ada motif kepentingan tertentu di balik proses hukum tersebut termasuk sengketa penguasaan aset material.

“Misalnya karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset atau kekayaan material terkait dengan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah,” imbuhnya.

Selain itu, ia melontarkan kritik keras terhadap prosedur pelimpahan wewenang penyidikan perkara yang dinilai menyalahi tatanan perundang-undangan.

"Misalnya saya menilai penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan," cetusnya.

Menurut pengamatannya, praktik perpindahan penanganan perkara semacam itu tidak pernah tercatat dalam sejarah yurisprudensi Indonesia.

"Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia," tandasnya.

Ia mengingatkan setiap institusi penegak hukum memiliki batas wewenang yang mengacu mutlak pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Ini memang tidak boleh terjadi karena kapling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kuncinya (*)

Redaktur: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung