Berita, Nasional

Mahfud MD Ingatkan Pimpinan DPR Laksanakan Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember, Tak Selesai Bisa Ricuh?

Repelita.net

30 August 2026 20:33 WIB • 385 view

Mahfud MD Ingatkan Pimpinan DPR Laksanakan Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember, Tak Selesai Bisa Ricuh?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengenai penyelesaian penetapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada pertengahan Desember 2026 memperoleh tanggapan mendalam dari Mahfud MD.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut mengutarakan bahwa berkas persetujuan yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan parlemen memiliki bobot pertanggungjawaban politik kelembagaan yang sangat kuat.

ADVERTISEMENT

Sikap tegas legislatif tersebut mengemuka menyusul dialog interaktif antara jajaran Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bersama jajaran pimpinan DPR di kawasan Senayan pada 27 Agustus 2026.

Kelompok masyarakat tersebut mendesak jaminan konkret berupa surat kesepakatan tertulis agar agenda pengesahan payung hukum pemberantasan korupsi memiliki kepastian jadwal.

Para wakil rakyat lantas mengesahkan kesanggupan penuntasan rancangan aturan tersebut hingga batas akhir 15 Desember 2026 dengan konsekuensi mempertaruhkan posisi jabatan mereka.

"Ini sikap politik yang menyangkut institusi, pernyataan yang sudah dinyatakan di Gedung DPR yang mestinya diproses karena itu resmi disampaikan," kata Mahfud MD dalam tayangan YouTube Dahlan Iskan Disway, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Surat pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh sejumlah Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai ketiadaan tanda tangan dari Puan Maharani lantaran berhalangan hadir tidak mengurangi nilai keabsahan dokumen kelembagaan itu.

Ia menekankan bahwa ikatan komitmen para wakil pimpinan majelis membawa konsekuensi hukum serta etika moril yang amat tebal secara personal.

"Tanda tangannya itu kan bersifat jaminan pribadi, keperdataan, orang-orang ini akan menyatakan mengundurkan diri jika sampai tanggal 15 Desember belum diundangkan," ujar dia.

Mengingat desakan pengesahan norma perampasan aset kejahatan terus bergulir sejak gelombang aksi massa Agustus 2025, dewan diminta tidak ingkar janji.

Penyelesaian payung hukum tersebut dipandang vital guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Saya kira-kira kalau Desember tidak (disahkan), kan itu akan terjadi keributan lagi," katanya.

Publik kini menanti pembuktian komitmen dari para anggota dewan dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan pembahasan legislasi tepat waktu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung