Berita, Nasional

Mahfud MD Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Surat Kesetaraannya Tidak Sah dan Cacat Hukum!

Repelita.net

03 October 2026 22:00 WIB • 116 view

Mahfud MD Buka Suara Soal Ijazah Gibran: Surat Kesetaraannya Tidak Sah dan Cacat Hukum!
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang polemik yang menerpa syarat administrasi pencalonan wakil presiden dalam perhelatan pemilu lalu terus bergulir di meja persidangan Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan catatan kritis yang sangat mendalam perihal keabsahan dokumen tanda kelulusan milik Gibran Rakabuming Raka yang tengah dipermasalahkan.

ADVERTISEMENT

Meski memiliki kesamaan visi dengan barisan pemohon hukum, pakar hukum tata negara ini menegaskan keputusan untuk berada di luar struktur gugatan resmi demi menjaga objektivitas sengketa.

Langkah tersebut sengaja diambil demi meminimalisir adanya potensi politisasi isu yang dapat mengaburkan substansi perkara administrasi yang sesang diuji oleh para hakim konstitusi.

"Kalau saya ikut jadi penggugat, permohonan atau gugatan umumnya kalau di MK disebut permohonan, gugatan ini akan turun nilainya. Mas Denny akan dituduh ditunggangi oleh Mahfud. Pak Mahfud dituduh ditumpangi oleh Denny. Saya bilang saling menumpangi," kata Mahfud dikutip Jumat (2/10/2026).

Mantan Menko Polhukam ini menyerahkan sepenuhnya jalannya persidangan menjadi arena pertarungan argumentasi yang berbasis pada kajian yuridis kedoktrinan bagi para pihak terkait.

"Sudah perdebatan ilmiah aja di sana. Perdebatan ilmu hukum. Saya gak usah ikut saya bilang. Semangatnya saya setuju tapi saya tidak usah ikut," lanjutnya.

Dirinya pun menegaskan sikap ketaatannya pada hasil ketetapan pemilu terdahulu yang secara yuridis kedudukannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.

"Sesuai Undang-Undang Dasar, putusan MK itu bersifat final. Maka saya sudah menerima dan sudah menyatakan final masa saya mau ikut lagi," tegasnya.

Walaupun menolak terlibat langsung dalam jajaran penggugat, fokus perhatian ahli hukum ini tertuju pada surat penyetaraan tingkat sekolah dari Dinas Pendidikan yang menyetarakan dokumen tersebut dengan SMK.

Ketiadaan penjelasan mengenai objek formal yang dijadikan dasar konversi dalam surat keputusan tersebut dinilai melanggar asas legalitas formal yang diatur dalam hukum tata usaha negara.

"Itu dari sudut hukum administrasi tidak sah tuh. Kenapa? Karena tidak ada objeknya. Ini disetarakan dengan apa? Biasanya disetarakan dengan angka 12 sesuai dengan sertifikat. Ini nggak ada nyebut yang disetarakan itu apa," jelas Mahfud.

Menurutnya, pemenuhan keabsahan sebuah produk hukum administratif mutlak membutuhkan batasan objek, ruang lingkup, serta kewenangan pejabat penerbit yang valid secara hukum.

"Keabsahan sebuah keputusan administrasi itu objeknya harus jelas, lingkupnya jelas, dan harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, memori publik kembali disegarkan pada riwayat kemunculan keputusan fenomenal terdahulu perihal persyaratan batas usia minimal bagi para kandidat pemimpin nasional.

Alur penanganan perkara tersebut diungkapkan penuh dinamika karena sempat disepakati untuk ditolak oleh mayoritas hakim, sebelum peta keputusan berbalik setelah pendaftaran permohonan baru pada hari libur.

"Bukan besoknya masuk di hari libur lagi pemohon lain dan langsung difoto-kan menjadi putusan 90. Makanya pelanggaran etika berat kan, kata MK makanya hakimnya disalahkan, diberikan sanksi," ungkap Mahfud.

Dari sisi kompetensi absolut peradilan, sengketa dokumen administrasi sekolah pada dasarnya merupakan kewenangan dari lembaga peradilan tata usaha negara dan bukan ranah utama mahkamah konstitusi.

Kendati demikian, majelis hakim konstitusi dinilai tetap berpeluang melahirkan sebuah terobosan hukum yang progresif apabila menempatkan asas keadilan publik di atas formalitas undang-undang.

"Menurut kewenangan MK nggak masuk. Tapi kalau MK-nya mau kreatif seperti saya dulu kreatif pernah membatalkan, bisa," ujarnya.

Terobosan tersebut membuka peluang terbitnya putusan yang bersifat menyatakan ketidaksahan suatu objek hukum, maupun keputusan yang membawa dampak yudisial lanjutan berupa diskualifikasi.

Segala bentuk pemaparan komprehensif tersebut ditegaskan murni sebagai sumbangsih pemikiran seorang akademisi hukum tanpa ada niat mengarahkan independensi majelis hakim.

"Saya tidak ingin mempengaruhi. Begini biar kita dapat gambaran dari seorang hakim MK dan Ketua MK," tutupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung