Berita, Nasional

Mahfud MD Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional Setelah Sempat Dibela Presiden Prabowo

Repelita.net

06 June 2026 20:36 WIB • 768 view

Mahfud MD Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional Setelah Sempat Dibela Presiden Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pembongkaran kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini menyoroti dugaan penyimpangan anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa isu korupsi di internal BGN sebenarnya sudah bergulir cukup lama, namun sempat terhambat karena adanya perlindungan dari pihak eksekutif.

ADVERTISEMENT

"Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan tetapi selalu dibela oleh Pak Prabowo. Sehingga BGN selalu luput dari tindakan hukum meskipun rakyat sudah mengajukan data dalam banyak hal," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (3/6/2026).

Mahfud menyoroti praktik penggelembungan harga atau mark up pada berbagai pengadaan barang, mulai dari motor listrik, tablet, televisi, hingga sistem teknologi informasi yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurutnya, ketiadaan penjelasan resmi dari BGN dan sikap diam aparat penegak hukum sebelumnya telah memicu kemarahan publik yang meluas.

"Terutama adalah dilakukannya mark up pengadaan barang dan jasa seperti membeli motor listrik, tablet, televisi, sarana pendukung SPPG dan banyak lagi. Yang selama ini di masyarakat menjadi sorotan besar termasuk pengadaan IT yang katanya sampai 1,2 triliun. Ketika masalah itu dipersoalkan oleh masyarakat, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, tidak ada penjelasan yang resmi dari pihak BGN sehingga seakan-akan berjalan begitu saja. Masyarakat sudah makin marah, semakin dilontarkan di mana-mana," tambahnya.

Apresiasi pun diberikan Mahfud atas langkah tegas Presiden Prabowo yang akhirnya menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk memproses hukum para pejabat BGN.

"Dan sekarang Pak Prabowo merespons tidak bawa itu ke pengadilan, periksa korupsinya. Ini bagus," tutur Mahfud.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan intervensi dalam verifikasi portal mitra BGN untuk menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ujar Syarief pada Rabu (3/6/2026).

Modus korupsi ini mencakup mark up harga pada pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi.

Para tersangka diduga menerima aliran dana insentif miliaran rupiah setiap harinya melalui yayasan yang mereka kendalikan.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," jelas Syarief.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung