Berita, Nasional

M Rizal Fadillah Desak DPR Segera Gulirkan Hak Konstitusional dan Mulai Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Repelita.net

14 October 2026 21:30 WIB • 92 view

M Rizal Fadillah Desak DPR Segera Gulirkan Hak Konstitusional dan Mulai Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang kritikan terkait status kepemimpinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat ke permukaan publik sejak putusan Mahkamah Konstitusi No 90/PUU-XXI/2023 ditetapkan.

Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menegaskan bahwa kepemimpinan yang berawal dari pelanggaran etika dan konstitusi membawa dampak buruk bagi citra bangsa di tingkat internasional.

ADVERTISEMENT

Melalui tulisan yang disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2026, M Rizal Fadillah menyoroti dinamika perjalanan posisi jabatan tersebut, "Suara mempermasalahkan status Gibran Rakabuming Raka sudah mulai terdengar sejak korupsi usia Gibran dilegalisasi MK dengan Putusan No 90/PUU-XXI/2023".

Beliau menambahkan bahwa proses pelantikan tetap terlaksana meski diiringi berbagai sorotan tajam, "Kerja bokap sang Presiden dan paman Ketua MK berbuah Putusan MKMK No 02/MKMK/L/11/2023 yang memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Meskipun demikian Gibran tetap menjadi Wapres dengan membawa seribu kecacatan. Wapres disabilitas ini selama dua tahun masa jabatannya konsisten dinilai sebagai bocil planga-plongo".

Berbagai gelar dan kritik keras disematkan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap tatanan demokrasi yang dinilai telah rusak.

M Rizal Fadillah menyebutkan, "Anak haram konstitusi, perusak demokrasi, pelanggar hak asasi, serta pemanipulasi edukasi menjadi gelar hororis causa bagi Gibran. Horor kebangsaan atas buruknya wajah Indonesia di mata dunia".

Beliau melontarkan sindiran atas fenomena kepemimpinan nasional saat ini, "Mendewakan pendidikan luar negeri sambil memamerkan jurus dewa mabuk di negeri sendiri. Narkoba masuk istana. Gema makzulkan fufufafa kuat membahana berpaket dengan tangkap dan adili Jokowi. Keluarga esemka ini telah membawa bencana bagi bangsa dan negara".

Desakan pemberhentian jabatan dipandang bukan sekadar wacana melainkan aspirasi publik yang berlandaskan pada temuan fakta hukum di persidangan.

M Rizal Fadillah memaparkan, "Makzulkan Gibran bukan semata isu tetapi aspirasi yang harus diantisipasi atau disikapi. Gugatan ke MK yang meski berdiktum tidak menerima tetapi telah membongkar fakta hukum bahwa memang benar Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dalam dan luar negeri".

Permasalahan keabsahan dokumen pendidikan tersebut dinilai pemenuhan unsur pelanggaran serius, "Keterangan kesetaraan jelas abal-abal dan secara moral telah batal. Inilah kategori perbuatan tercela dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres".

Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak segera memanfaatkan momentum ini untuk memulihkan kepercayaan publik melalui pengguliran hak-hak konstitusional.

M Rizal Fadillah menegaskan, "DPR yang menerima tendangan bola MK harus segera menyiapkan agenda. Bersiap memperbaiki citra sebagai lembaga perwakilan rakyat bukan lagi penipu atau penindas rakyat. Ini momentum bagus bagi DPR untuk mengawali pemakzulan. Gibran tidak bisa dan tidak mungkin dipertahankan".

Beliau mendorong para wakil rakyat di parlemen untuk aktif mengambil inisiatif politis, "Di koridor DPR, fraksi-fraksi hendaknya mulai berdiskusi dan lobi-lobi. Anggota mengambil inisiasi mendorong instusi menggunakan hak interpelasi, angket, atau pernyataan pendapat. Buat Pansus jika perlu".

Suasana parlemen diminta untuk tidak bersikap pasif demi menuntaskan persoalan legitimasi kepemimpinan nasional secara transparan.

M Rizal Fadillah menyerukan, "DPR harus ribut, bergolak, dan bergejolak. Bahas dan publikasikan langkah menuju pemakzulan Gibran. Jangan reses menjadi alasan. ini saatnya mengakhiri kepalsuan, kebodohan, dan keplanga-plongoan".

Aturan konstitusi dinilai sudah sangat memadai guna memproses pelengseran dari kursi wakil presiden, "7A UUD 1945 tidak perlu diragukan pemenuhan persyaratannya. 7B UUD 1945 tinggal dijalankan mekanismenya. Tahun 2026 ini juga antarkan Gibran ke tempat peristirahatannya. Kembali urus rumah tangga atau mendekam di penjara".

Keberanian parlemen dalam memproses aspirasi rakyat dipandang menentukan masa depan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik di pemilu mendatang.

M Rizal Fadillah menuturkan, "DPR ayo bergejolak, dong. Jangan adem ayem saja cari aman sampai 2029. Nasib anggota dan partai politik pada tahun 2029 justru tergantung pada kerja dalam merespons aspirasi pemakzulan nak Gibran".

Penegasan untuk menghentikan kepemimpinan tanpa kualifikasi memadai disampaikan demi menjaga kehormatan tatanan berbangsa, "Anak ini harus diberi pelajaran dan suruh sekolah yang benar. Sekolah kehidupan yang mampu menghargai diri, keluarga, dan kaum terdidik. Stop sampai sini saja bangsa dan rakyat dipaksa untuk dapat menerima pemimpin asal jadi atau jadi-jadian".

Apabila DPR membutuhkan dorongan dari publik, elemen masyarakat sipil dinyatakan siap mengawal dan mendatangi gedung parlemen secara langsung.

M Rizal Fadillah memungkas, "Bila fraksi dan anggota DPR perlu dukungan nyata, maka saatnya juga seluruh rakyat apakah mahasiswa, buruh, purnawirawan, ojol tani dan nelayan, emak-emak, santri dan kyai serta aktivis lainnya bergerak bersama untuk mengepung DPR, menggeruduk, dan atau menduduki gedung milik rakyat tersebut. Membantu dan mengawal DPR untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Al Martabaki. Ayo DPR bergejolak, dong..." (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung