Berita, Nasional

LBH Muhammadiyah Tempuh Jalur Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Kasus Dugaan Penyekapan Ormas Jadi Ujian Supremasi Hukum Nasional

Repelita.net

25 May 2026 13:53 WIB • 750 view

LBH Muhammadiyah Tempuh Jalur Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Kasus Dugaan Penyekapan Ormas Jadi Ujian Supremasi Hukum Nasional
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum komprehensif ditempuh oleh tim advokasi untuk memulihkan hak serta kondisi psikologis korban dugaan penyekapan sepihak oleh oknum organisasi kemasyarakatan.

Pendampingan hukum dilakukan secara paralel dengan melibatkan berbagai lembaga tinggi negara demi menjamin penegakan supremasi hukum dan keadilan substantif yang berpihak pada korban.

ADVERTISEMENT

Otoritas terkait dari lembaga perlindungan perempuan hingga komisi pemantau hak asasi manusia kini telah resmi menerima berkas pengaduan atas peristiwa tersebut.

"itulah sarana hukum yang tersedia ketika ada suatu peristiwa tidak pidana ke mana lagi rakyat mencari keadilan tapi kami sebelum ke Polda kami juga sudah datang ke Komnas Perempuan he oke untuk minta untuk lakukan konseling karena ini menyangkut kejiwaan i sudah sudah dilayani di hari itu juga kami juga ke Komnasham untuk melihat bahwa ini ada indikasi pelanggaran hak kasasi manusia yang berat" tutur Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni.

Upaya litigasi dan non-litigasi ini sengaja dimaksimalkan untuk memberikan perlindungan penuh serta mengawal seluruh tahapan penyelidikan di tingkat kepolisian agar berjalan tanpa intervensi.

Keterlibatan aktif dari institusi-institusi tersebut diharapkan mampu memperkuat alat bukti sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak asasi setiap warga negara dari ancaman kelompok non-negara.

"jadi artinya ee institusi ee perga hukum dan lembaga-lembaga terkait kita kita gunakan semaksimal mungkin untuk agar ee Saudara Ilma itu mendapatkan ee keadilan" lanjut Gufroni menegaskan esensi perjuangan hukum timnya.

Komitmen dari seluruh elemen penegak hukum kini dinilai menjadi pertaruhan penting dalam membuktikan bahwa hak perlindungan kemerdekaan individual warga negara sepenuhnya dijamin oleh konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung