Berita, Nasional

LBH Jakarta Kritik Pelarangan Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI: Bukan Objek Vital Nasional, Polisi Jangan Ngarang

Repelita.net

21 August 2026 23:27 WIB • 526 view

LBH Jakarta Kritik Pelarangan Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI: Bukan Objek Vital Nasional, Polisi Jangan Ngarang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pembatasan aksi unjuk rasa mahasiswa di area Bundaran Hotel Indonesia menuai gelombang kritik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Langkah aparat kepolisian yang menjadikan dalih kawasan objek vital nasional untuk melarang penyampaian aspirasi dinilai sebagai bentuk kekeliruan.

ADVERTISEMENT

LBH Jakarta menggarisbawahi bahwa hak menyuarakan pendapat di muka umum dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998.

Setiap bentuk restriksi terhadap hak konstitusional tidak boleh dieksekusi secara sewenang-wenang tanpa pemenuhan asas proporsionalitas.

Penggunaan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai acuan pelarangan juga turut disorot.

Meski regulasi daerah menetapkan area barat laut Monas untuk penyampaian aspirasi, aturan tersebut tidak serta-merta menjadikan wilayah lain terlarang.

Pihak LBH Jakarta menepis klaim yang menyatakan kawasan ikonik tersebut secara otomatis menyandang status objek vital nasional.

Penetapan larangan penyampaian pendapat secara eksplisit telah diatur pada Pasal 9 ayat (2) huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998 dengan batasan jarak tertentu.

Aturan tersebut membatasi radius 100 meter dari istana kepresidenan, 150 meter dari instalasi militer, serta 500 meter dari objek vital nasional.

"Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut, jadi Polisi jangan ngarang," ujar LBH Jakarta.

Nilai ekonomis serta posisi strategis suatu area tidak dapat dijadikan patokan tunggal penetapan objek vital nasional tanpa adanya surat keputusan resmi.

Sikap aparat yang memandang kegiatan demonstrasi sebagai ancaman keamanan dinilai mengancam prinsip demokrasi dan kebebasan sipil warga negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung