Repelita [Jakarta] - Langkah hukum resmi diambil oleh kuasa hukum korporasi PT Putra Mineral Mandiri demi memastikan proses pemeriksaan logistik ekspor berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Poltak Silitonga selaku perwakilan advokat korporasi menepis anggapan negatif yang menyebut pihak pengusaha sengaja menghambat pemeriksaan belasan wadah kargo berisi komoditas ilmenit.
ADVERTISEMENT
Dokumen perizinan dari otoritas kepabeanan diklaim telah dikantongi secara lengkap sehingga tindakan pelepasan tanda pengaman kargo wajib mengikuti regulasi baku tanpa terkecuali.
“Itu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang," ujar Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Dirinya menyayangkan adanya upaya pemaksaan sepihak yang didasari atas asumsi tanpa pembuktian awal yang kuat dari pihak pemeriksa.
Ketentuan waktu pemeriksaan juga menjadi poin krusial yang disorot demi menjaga transparansi pengawasan komoditas dagang internasional tersebut.
"Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum turut memberikan jaminan penuh bahwa tidak ada aktivitas pelanggaran hukum terkait pengiriman material tambang terlarang ke luar negeri.
Kandungan material dalam kargo tersebut diklaim murni jenis ilmenit yang legal berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi institusi independen dan otoritas terkait.
“1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Tudingan mengenai keberadaan material tanah jarang dipastikan tidak berdasar karena tidak sesuai dengan sertifikasi resmi yang diterbitkan otoritas penguji negara.
Kepastian hukum kini menjadi tuntutan utama pihak perusahaan agar iklim usaha komoditas tambang tetap berjalan kondusif tanpa intervensi nonprosedural.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok