Repelita [Jakarta] - Pembela hukum mantan menteri pendidikan menegaskan bahwa ketetapan sanksi pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada salah satu terdakwa skandal korupsi perangkat digital tidak dapat mengikat nasib yuridis kliennya.
Hal tersebut dikarenakan putusan pengadilan tingkat pertama bagi rekan sejawatnya itu masih berstatus dinamis serta belum mengantongi kekuatan eksekusi hukum yang mutlak secara perundangan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa utama menguraikan kelemahan landasan hukum tersebut di hadapan para kuli tinta melalui penjelasan berupa “Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terifat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” di wilayah Jakarta Selatan.
Pihak advokat menilai arah vonis bagi mantan menteri tersebut masih berpeluang besar melahirkan ketetapan yang berbalik arah, bahkan mereka meyakini kliennya sanggup meraih vonis bebas murni.
Keyakinan atas nasib akhir mantan pejabat tinggi negara di meja hijau tersebut ditegaskan kembali oleh sang pengacara melalui pernyataan optimistis yaitu “Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas,” dari lokasi konferensi pers.
Dirinya berargumen apabila putusan bebas itu terwujud, maka ketetapan tersebut tidak akan menciptakan tumpang tindih hukum melainkan justru menjadi modal tambahan bagi rekan terdakwa lain dalam mengajukan memori perlawanan hukum lanjutan.
Mekanisme korelasi antar-putusan pengadilan yang berjalan terpisah tersebut dianalisis oleh sang praktisi hukum melalui pemaparan argumen berupa “Lalu kalau ada pertanyaan apakah nanti akan jadi pertentangan dengan kasus putusannya Ibam? Tidak. Justru tidak ada pertentangan. Dengan putusan Nadim nanti insyaallah bisa bebas, maka itu bisa dijadikan bahan buat IBAM untuk melakukan banding,” kepada jurnalis.
Anggota tim penasihat hukum lainnya menyatakan majelis hakim sepatutnya menolak dakwaan jaksa jika mengacu pada pembuktian materil serta keabsahan bukti yang diajukan selama proses persidangan berlangsung.
Alasan teknis tiadanya korelasi kesalahan kliennya dengan nilai transaksi pengadaan dikemukakan oleh sang advokat lewat argumen teknis yaitu “Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas, kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadim dengan kemahalan Chromebook,” di depan gedung pengadilan.
Mantan menteri pengajaran tersebut sebelumnya dituntut hukuman kurungan belasan tahun serta denda finansial dan uang pengganti senilai triliunan rupiah atas keterlibatannya dalam proyek pengadaan komputer jinjing sekolah.
Terdakwa dituding melakukan permufakatan jahat bersama jajaran birokrat internal dan konsultan ahli kementerian yang beberapa di antaranya telah terlebih dahulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan tipikor dalam berkas perkara terpisah.
Otoritas kejaksaan mendeteksi adanya kebocoran kas negara senilai triliunan rupiah yang bersumber dari selisih harga perangkat elektronik serta eksekusi program pendukung yang dinilai mubazir dan tidak memberikan asas manfaat bagi dunia pendidikan nasional.
Kendati demikian, dalam amar putusan terdakwa konsultan ahli, nominal kerugian keuangan negara membengkak drastis setelah majelis hakim menemukan bukti otentik mengenai praktik penggelembungan harga jutaan rupiah pada setiap unit gawai yang disalurkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok