Berita, Nasional

Kuasa Hukum Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo Buktikan Dugaan Ijazah Palsu di Persidangan, Bukan di Ruang Publik

Repelita.net

27 July 2026 22:49 WIB • 860 view

Kuasa Hukum Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo Buktikan Dugaan Ijazah Palsu di Persidangan, Bukan di Ruang Publik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim pembela hukum mantan kepala negara menegaskan bahwa segala tudingan miring mengenai keabsahan dokumen akademik harus diuji secara terbuka melalui koridor pengadilan.

Arena persidangan dipandang sebagai tempat paling sah untuk meluruskan polemik alih-alih melempar opini liar ke hadapan publik.

ADVERTISEMENT

Pihak penuding didesak agar membeberkan bukti konkret secara transparan guna mendukung klaim yang selama ini digembar-gemborkan.

"Tentu gampang kok, Bu Tifa mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu seperti itu. Kita juga sudah lihat, kita kan juga enggak buta, kita juga tidak tutup mata. Tinggal kita buktikan saja mana kepalsuannya," kata Firmanto Laksana, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (27/7/2026).

Dasar argumentasi yang dipakai oleh para tersangka dalam melontarkan tuduhan dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Jadi pembahasan ini sebenarnya kita harus mulai kepada Bu Tifa dan Mas Roy. Apa sih yang kamu bilang ini palsu?" ujarnya.

Fakta fisik dokumen pendidikan yang dipersoalkan telah lama ditunjukkan kepada masyarakat luas tanpa ada yang ditutupi.

"Orang di luar sana semua sudah mengatakan ini asli. Pak Jokowi sendiri sudah menyajikan ini," katanya.

Agenda pemeriksaan lanjutan di meja hijau bakal menjadi babak penentu untuk membongkar kebenaran di balik tuduhan tersebut.

"Tinggal kita sekarang bahas nih. Jadi, agendanya sebenarnya adalah Pak Jokowi akan kembali lagi setelah dakwaan ini nanti disidangkan kembali dan kemudian kita akan lihat apa sih yang dibilang palsu," ucap Firmanto Laksana.

Terkait putusan sela pengadilan yang membatalkan surat dakwaan, hal tersebut dinilai murni menyangkut aspek administratif formil semata.

Jaksa penuntut umum masih memiliki kewenangan penuh untuk memperbaiki berkas dakwaan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

"Kami melihatnya ini terkait dengan Pasal 75 tadi kan disampaikan batal demi hukum. Di situ disampaikan pada ayat 4 dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ayat 3 hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali," ujarnya.

Kekeliruan dalam penerapan dua rezim hukum terhadap satu peristiwa pidana yang sama menjadi alasan utama majelis hakim mengabulkan nota keberatan.

"Saya pikir jelas di situ disampaikan memang ada dua rezim dengan delik yang sama, kejadian yang sama. Artinya sekali lagi ini adalah semata-mata jaksa ingin menyajikan adanya dua pidana yang sama, dan memberikan ini untuk diputuskan oleh hakim. Tapi hakim menerima perlawanan tadi dari advokatnya Bu Tifa sehingga jaksa harus melakukan perbaikan," kata Firmanto Laksana. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung