Repelita [Jakarta] - Langkah hukum tim pembela hukum tokoh intelektual publik dalam menghadapi dugaan kasus fitnah ijazah mantan Kepala Negara kian gencar dengan mempermasalahkan penerapan pasal pidana yang dinilai dipaksakan.
Upaya hukum tersebut didasarkan pada adanya sejumlah kejanggalan substantif serta indikasi penyelundupan delik aduan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan materi pokok perkara di kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ulasan tajam mengenai kebingungan pihak jaksa penuntut umum dalam merumuskan berkas dakwaan tersebut dibedah dalam forum debat eksklusif Head to Head yang disiarkan saluran YouTube resmi @CNNIndonesia.
Kuasa Hukum dr Tifa, Alkatiri, memaparkan analisis yuridis terkait pasal pemisahan pencemaran nama baik yang semestinya gugur demi hukum lantaran tidak memenuhi unsur materiil delik.
Ia menilai proses penyelidikan dokumen akademik mantan presiden ke-7 tersebut tidak dapat dilanjutkan ke meja hijau karena motif pembongkaran fakta murni ditujukan demi pemenuhan hak informasi publik.
Terkait dengan adanya perlindungan regulasi hukum terhadap warga negara yang berupaya membela kepentingan umum, ia menguraikan pasal pengecualian pidana dengan menegaskan bahwa "perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dibedana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri".
Ketidaksesuaian dasar hukum ini dituding menjadi alasan utama mengapa dokumen penyidikan tertahan hingga berbulan-bulan di meja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak pembela optimistis kliennya akan terbebas dari segala macam tuntutan hukum lantaran instrumen pembuktian elektronik yang digunakan pelapor dituding tidak memiliki validitas digital yang sahih.
Lebih lanjut, ia mengkritik keras tindakan penyidik yang terkesan mengakomodasi laporan dari oknum eksternal yang mengaku-ngaku sebagai pihak korban di luar lingkaran inti mantan presiden.
Ia menguraikan keganjilan subjek hukum pelaporan tersebut dengan melayangkan argumen kritis berbunyi "yang 35 ini jelas kan ijazah siapa ya loh tapi kan elektronik apakah Jokowi yang naruhkan elektronik bukan ya itu datar dari mana".
Oleh karena itu, jajaran otoritas yudisial diimbau untuk bersikap objektif dan tidak memaksakan pelimpahan berkas perkara setengah matang yang rawan memicu kekalahan di persidangan.
Kepastian hukum yang transparan sangat dinantikan oleh masyarakat guna memastikan instansi penegak hukum tetap berdiri tegak di atas koridor undang-undang dan terbebas dari intervensi pesanan elite kekuasaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok