Repelita [Jakarta] - Tim advokat yang mendampingi Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa, melayangkan protes keras terhadap proses persidangan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, M. Lutfi Hakim, menyatakan telah menemukan kejanggalan substansial setelah membedah berkas dakwaan jaksa dengan daftar alat bukti yang dilampirkan.
ADVERTISEMENT
Yang menarik, setelah kami mempelajari surat dakwaan, kemudian kami cocokkan dengan daftar barang bukti, ternyata ada sesuatu yang luar biasa, ujar Lutfi, Rabu (15/7/2026).
Lutfi bahkan melontarkan kritik pedas terhadap prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini di-prank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya. Kira-kira dicontohkan kedua kata itu, ucapnya.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut adanya hasil uji laboratorium kriminalistik yang mengklaim ijazah Jokowi adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.
Ada dua dokumen di dalam surat dakwaan itu yang menyebutkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik, imbuh Lutfi.
Ia merinci dua dokumen yang dimaksud, yakni berita acara nomor 4578 tertanggal 7 Oktober 2025 serta satu dokumen pemeriksaan digital seminggu setelahnya.
Kesannya itu kan kuat sekali surat dakwaan itu. Tapi apa yang terjadi?, ujarnya mempertanyakan.
Lutfi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan verifikasi, kedua dokumen hasil uji laboratorium tersebut justru absen dari daftar barang bukti yang diajukan ke pengadilan.
Kami kemudian memeriksa daftar barang bukti. Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti. Keduanya, tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya saksi ahli laboratorium yang dipanggil untuk memberikan keterangan resmi di muka sidang.
Ini juga tidak ada ahli yang dimasukkan ke dalam daftar saksi atau ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan laboratoris tadi, tambahnya.
Lutfi menilai ketiadaan barang bukti tersebut meruntuhkan fondasi dakwaan jaksa yang menyebut tindakan Dokter Tifa sebagai fitnah.
Ini inti jantungnya. Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli, tandasnya.
Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli. Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?, pungkas Lutfi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok