Repelita [Jakarta] - Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, secara resmi mendesak agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir langsung dalam konferensi kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ramdansyah Bakir selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kehadiran Jokowi sebagai pihak pelapor sangat krusial untuk menjelaskan secara rinci kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kliennya.
ADVERTISEMENT
Menurut pihak Dokter Tifa, perkara delik aduan tuntutan keterlibatan langsung dari pelapor guna membuktikan unsur-unsur pidana yang dituntut secara objektif di depan hakim.
Pihak pembela juga secara tegas meminta agar dokumen ijazah yang selama ini memicu polemik masyarakat dapat dihadirkan sebagai alat bukti utama dalam proses konferensi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya mendasar untuk menguji validitas substansi perkara yang saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim.
Sementara itu, Dokter Tifa telah mengambil keputusan mutlak untuk tidak menempuh skema penyelesaian melalui jalur perdamaian atau restorative justice.
Meski hakim telah membuka peluang tersebut karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, Dokter Tifa tetap memilih untuk menuntaskan proses hukum hingga tercapainya hukuman akhir.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menegaskan bahwa tuduhan mengenai pemalsuan dokumen akademik yang dilontarkan kepada Jokowi tidak memiliki bukti kuat.
Jaksa menyandarkan dakwaan pada hasil uji Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi memiliki kesesuaian identik dengan sejumlah dokumen pembanding dari alumni Universitas Gadjah Mada.
Temuan forensik tersebut menjadi landasan utama jaksa untuk menjerat Dokter Tifa terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Pihak yang berwenang hukum menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh jaringan penyiaran sebagai ajang untuk menguji akurasi alat bukti yang diajukan oleh jaksa. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok