Berita, Nasional

KPU Tegaskan Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran, Belum Pernah Dicabut atau Dibatalkan

Repelita.net

08 October 2026 19:19 WIB • 123 view

KPU Tegaskan Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran, Belum Pernah Dicabut atau Dibatalkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menegaskan orisinalitas proses pemeriksaan berkas administrasi kelulusan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat tahapan pendaftaran pemilu lalu. Kepastian hukum mengenai kelayakan berkas tersebut disampaikan demi meredam polemik berkepanjangan di tengah masyarakat sipil pascaputusnya persidangan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin memaparkan bahwa seluruh rangkaian penelitian berkas syarat pencalonan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Mochammad Afifuddin pada Rabu, tujuh Oktober dua ribu dua puluh enam untuk merespons pertanyaan publik.

ADVERTISEMENT

Pihak penyelenggara pemilu bersandar penuh pada undang-undang serta aturan teknis yang mengatur standardisasi dokumen pencalonan pemimpin nasional. Keabsahan berkas penyetaraan kelulusan luar negeri tersebut dinilai sah sejak awal berdasarkan pemenuhan asas hukum ketatanegaraan yang mengikat.

Terkait penerimaan berkas tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menerangkan, "Surat penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dalam hal menyetarakan pendidikan luar negeri Gibran". Pernyataan resmi dari Mochammad Afifuddin tersebut dikutip melalui tayangan publikasi kanal YouTube Tribunnews pada Kamis, delapan Oktober dua ribu dua puluh enam.

Penyelenggara pemilu juga memastikan surat keterangan tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh instansi penerbit. Bukti administrasi serupa bahkan telah lolos verifikasi tanpa kendala dalam tahapan pemilihan kepala daerah di Surakarta beberapa tahun sebelumnya.

Selama jalannya tahapan pencalonan berlangsung pihak penyelenggara maupun pengawas pemilu tidak menemukan adanya laporan keberatan dari masyarakat. Mengenai status keabsahan dokumen menteri Mochammad Afifuddin berargumen, "Dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan".

Meski mempertahankan hasil verifikasi internal lembaga pemilihan tersebut menyatakan tetap menghormati segala produk hukum yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Kepastian status hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik sekaligus menegaskan akuntabilitas kinerja birokrasi pemilu di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung