Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi setelah mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK yang diakses pada Jumat, 17 April 2026.
Dalam laporan itu, KPK menjelaskan bahwa program MBG didukung alokasi anggaran besar yang meningkat secara signifikan dari Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp171 triliun pada tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi tindak pidana korupsi, demikian isi laporan tersebut.
KPK mengungkapkan delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program MBG, dimulai dari regulasi pelaksanaan yang dinilai belum memadai terutama dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan yang seharusnya berjalan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar (SOP).
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan yang tidak baku.
Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan yang pernah terjadi.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses monitoring.
Kedelapan, belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi dan capaian penerima manfaat.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah.
KPK juga merekomendasikan peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan, agar tidak menimbulkan praktik rente serta menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.
Rekomendasi lainnya meliputi penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan anggaran.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan di masa mendatang.
KPK menyarankan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap mekanisme bantuan dan struktur biaya guna menghindari potensi bancakan anggaran di tengah masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok