Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan delapan celah korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK.
Program MBG didukung oleh anggaran yang sangat besar, meningkat dari Rp71 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp171 triliun pada tahun 2026, sehingga perlu diimbangi dengan tata kelola yang memadai.
ADVERTISEMENT
Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya, demikian bunyi laporan tersebut yang dikutip pada Sabtu, 18 April 2026.
Delapan potensi korupsi yang diidentifikasi KPK antara lain regulasi pelaksanaan yang dinilai belum memadai dalam mengatur tata kelola dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian.
Mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
Pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan.
Terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya prosedur operasional standar.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan yang belum baku.
Sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi berdampak pada keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan yang pernah terjadi.
Pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses monitoring.
Belum terdapat indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal terhadap status gizi penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional belakangan terus panen kritik karena selain kinerjanya, berbagai pengadaan barangnya juga menuai sorotan tajam dari publik dan para pengamat.
Rincian pengadaan yang mencuat antara lain kaos kaki Rp6,94 miliar, semir dan sikat Rp1,58 miliar, sepatu Rp153,47 miliar, serta hijab senilai Rp2,17 miliar.
Pengadaan elektronik dan kendaraan juga mencatat angka fantastis seperti tablet Rp508,5 miliar, laptop Rp132,19 miliar, motor Rp1,38 triliun, serta sewa mobil Rp25,35 miliar.
KPK merekomendasikan penerapan pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah serta memastikan proses seleksi mitra dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KPK juga mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok