Berita, Nasional

KPK Tegas Tolak Usulan Luhut Terkait Penghapusan Unsur Kerugian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi

Repelita.net

21 October 2026 21:50 WIB • 91 view

KPK Tegas Tolak Usulan Luhut Terkait Penghapusan Unsur Kerugian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Sikap institusi penegak hukum mengenai wacana redefinisi konstruksi yuridis perkara tindak pidana korupsi ditegaskan kembali ke publik.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube Tribunnews menyiarkan tanggapan resmi kelembagaan terkait penolakan usulan perubahan unsur kerugian keuangan negara pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Pihak otoritas menyatakan bahwa aturan baku mengenai elemen esensial korupsi tersebut telah memiliki dasar legalitas kuat yang mengikat.

"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kami pikir itu sudah FEM karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di mana kerugian keuangan negara menjadi salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut," kata Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi.

Ia menambahkan penjelasan mengenai landasan hukum pidana nasional yang juga memperkuat pasal penindakan perkara penyalahgunaan anggaran itu.

"Bahkan terkait dengan kerugian keuangan negara juga diatur kembali di dalam KUHP nasional khususnya di pasal 603604," tutur Budi Prasetyo menjabarkan aturan undang-undang terkait.

Argumen kelembagaan tersebut diperkuat oleh rekam jejak penyelesaian berkas perkara masa lalu yang telah berkekuatan hukum tetap di peradilan.

"Kemudian jika kita melihat kembali beberapa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dengan ee sangkaan pasal 2 pasal 3 atau keringan ke negara itu juga sudah banyak perkara yang diuji dan ee sudah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap bahkan MK juga sudah berulang kali melakukan pengujian terhadap pasal kerugian keuangan negara," sebut Budi Prasetyo secara rinci.

Lebih lanjut dipaparkan bahwa aspek penegakan keadilan tidak hanya bersandar pada satu indikator formalitas semata dalam tubuh undang-undang.

"Kemudian kalau kita melihat secara utuh terkait dengan pasal 2 pasal 3 Undang-Undang Tipikor ataupun pasal 603604 KUHP nasional bahwa kerugian keuangan negara ini tidak menjadi unsur satu-satunya karena masih ada unsur-unsur lain seperti perbuatan melawan hukum kemudian memperkaya diri sendiri orang lain ataupun korporasi," sebut Budi Prasetyo memungkasi argumentasi yuridisnya (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung