Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut keterlibatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain Fuad Hasan, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil lima orang saksi lainnya untuk mendalami skandal ini.
Para saksi tersebut antara lain Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, dan Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki.
Turut dipanggil pula karyawan Maktour Travel Ulfaiza, serta M. Lutfi Makki yang menjabat sebagai PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.
"Hari ini Rabu (1/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7).
Fuad Hasan tercatat sudah pernah menjalani pemeriksaan pada 18 Juni lalu, di mana penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus ke oknum di Kementerian Agama.
Budi menjelaskan bahwa pendalaman mengenai dugaan pemberian uang kepada pejabat tersebut sangat krusial dalam membuktikan keuntungan ilegal dari distribusi kuota haji khusus.
Penyidik juga menyoroti kapasitas Fuad Hasan sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, yang diduga memiliki informasi penting mengenai proses pengaturan kuota tambahan.
KPK menduga ada dorongan dari sejumlah pelaku usaha perjalanan haji agar pembagian kuota dilakukan dengan skema proporsional 50 persen.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka dari unsur penyelenggara negara yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Sementara pihak swasta yang ditetapkan tersangka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja serta Asrul Azis yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Yaqut dan Gus Alex diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Kebijakan diskresi pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus disinyalir melanggar undang-undang yang menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah reguler.
Praktik tersebut berdampak pada hilangnya kesempatan bagi kurang lebih 8.400 calon jemaah haji reguler.
KPK juga menduga adanya aliran uang setoran dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan besaran nilai antara USD 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Merujuk pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, negara ditaksir menelan kerugian hingga mencapai Rp 622 miliar. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok