Berita, Hukum

KPK Didesak Usut Setoran Ilegal Bea Cukai Selain Blueray Cargo, Dugaan Tebang Pilih Disorot Publik

Repelita.net

09 June 2026 14:10 WIB • 766 view

KPK Didesak Usut Setoran Ilegal Bea Cukai Selain Blueray Cargo, Dugaan Tebang Pilih Disorot Publik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan setoran ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengemuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memperluas pendalaman perkara karena fakta persidangan mengungkap adanya pihak lain yang turut disebut dalam aliran pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fokus penyidikan yang hanya mengarah pada satu perusahaan berpotensi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Fakta persidangan menunjukkan Blueray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity (International) yang memberi setoran rutin, ada pengusaha rokok. Mengapa KPK masih saja fokus pada satu warna? Ini peta yang mulai terang, jangan dibiarkan gelap," kata Gautama dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut merujuk pada keterangan Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan, yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Antonius mengaku mengetahui adanya penyerahan uang secara berkala dari PT Infinity kepada Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Menurut pengakuannya, penyerahan dana dilakukan melalui sejumlah perantara yang bernama Arif, Rudi, dan Susi.

Antonius juga mengungkap dirinya direkomendasikan langsung oleh Orlando untuk bekerja di PT Infinity sejak tahun 2021.

Keterangan lain yang mencuat adalah permintaan penyewaan apartemen pada Maret 2025 menggunakan nama Antonius.

Apartemen tersebut disebut akan digunakan Orlando setelah bertugas di kantor pusat Bea Cukai Jakarta.

Selain dugaan pemberian uang, fakta persidangan juga menyinggung perbedaan perlakuan terhadap perusahaan importir dalam proses penjaluran barang.

Berdasarkan data yang sebelumnya dipaparkan saksi Fillar Marindra, tingkat jalur merah PT Infinity disebut berada di bawah angka 30 persen.

Situasi itu berbeda dengan PT Blueray Cargo yang dalam sejumlah persidangan disebut menghadapi jalur merah hingga mencapai 80 sampai 90 persen.

Selama menangani proses clearance impor di PT Infinity, Antonius mengaku kegiatan impor perusahaan berjalan relatif lancar tanpa hambatan yang berarti.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara dugaan pemberian uang dengan perlakuan kepabeanan yang diterima masing-masing perusahaan.

Dalam persidangan yang sama, Sri Pangestuti atau Tuti turut memberikan keterangan mengenai praktik yang terjadi di lapangan.

Tuti mengaku pernah menerima ancaman bahwa jalur impor udara akan terus masuk kategori jalur merah apabila tidak bergabung dengan kelompok tertentu.

Ia juga mengungkap keluhan yang pernah disampaikan pihak Blueray terkait tingginya persentase jalur merah meskipun telah memberikan sejumlah uang.

Menurut Gautama, seluruh pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan semestinya diperiksa menggunakan standar hukum yang sama.

"Jika Infinity, pengusaha rokok maupun pihak lain juga disebut dalam persidangan maka semuanya harus diuji dengan standar hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang diproses dan ada yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan," ujarnya.

Ia menegaskan keterbukaan mengenai status hukum setiap pihak yang disebut dalam persidangan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Publik berhak mengetahui apakah mereka masih didalami, berstatus saksi, atau memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Kejelasan itu penting agar tidak muncul persepsi penegakan hukum yang tebang pilih," pungkas Gautama. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung