Berita, Nasional

KPK Dalami Pengakuan Khalid Basalamah soal Dana Rp8,4 Miliar Kuota Haji

Repelita.net

28 April 2026 15:08 WIB • 1,055 view

KPK Dalami Pengakuan Khalid Basalamah soal Dana Rp8,4 Miliar Kuota Haji
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons pernyataan kontroversial pendakwah Khalid Basalamah yang mengaku tidak mengetahui asal-usul dana Rp8,4 miliar yang diterimanya.

Uang sebesar itu diduga kuat terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia pada periode tahun 2023 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan terkait pengakuan Khalid tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan internal.

“Itu masuk ke materi penyelidikannya. Jadi memang kami belum bisa menjelaskan secara rinci,” ujar Budi kepada awak media pada Selasa, 28 April 2026.

Budi menambahkan bahwa seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara korupsi ini nantinya akan dibuka secara terang dalam proses persidangan.

“Ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan terbuka untuk publik. Setiap fakta yang muncul di persidangan tentunya akan dianalisis,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa saat ini proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum memasuki tahap akhir.

KPK, kata dia, masih akan menunggu kelengkapan berkas-berkas penyidikan sebelum melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.

“Perkara ini masih dalam proses. Nanti kalau sudah lengkap, akan segera masuk ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk Khalid Basalamah, Budi menyebut hal itu sangat bergantung pada kebutuhan penyelidik di lapangan.

“Kita lihat nanti kebutuhan dari penyelidik seperti apa,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku telah diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Haji.

Ia juga menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang diterimanya kepada negara.

Dalam keterangannya, sang pendakwah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar kan gitu. Jadi, uang itu bukan kami simpan. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” kata Khalid seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung