Berita, Hukum

KPK Dalami Keterlibatan Tiga Korporasi dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Repelita.net

08 June 2026 22:52 WIB • 909 view

KPK Dalami Keterlibatan Tiga Korporasi dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami keterkaitan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan tiga perusahaan yang kini berstatus sebagai tersangka korporasi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Rita Widyasari serta seorang pengusaha bernama Robert Priantono Bonosusatya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menelusuri kaitan antara korporasi yang bersangkutan dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan para saksi ini untuk tersangka korporasi. Di mana para saksi yang hadir didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi matrix ton saudari RW," ujar Budi, Minggu (7/6/2026).

Kasus yang menjerat Rita Widyasari telah bergulir cukup panjang, bermula dari vonis pidana atas penerimaan gratifikasi dan suap perizinan lahan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018 lalu.

Penyidikan kemudian berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang, di mana Rita diduga menguasai aset hasil kejahatan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK mencatat dugaan adanya kompensasi ilegal dari penerbitan lebih dari 100 izin tambang batubara selama masa jabatan Rita sebagai bupati.

Dana dari praktik lancung tersebut diduga mengalir melalui berbagai pihak serta melibatkan beberapa entitas korporasi sebagai sarana penampungan uang gratifikasi.

Meskipun Rita Widyasari telah menghirup udara bebas sejak 17 Agustus 2025, proses hukum terkait pengembangan perkara gratifikasi dan pencucian uang tersebut tetap berjalan hingga saat ini.

Penyidik KPK telah menyita berbagai aset mewah serta dokumen pendukung sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus ini.

Tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Februari 2026 adalah PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung