Berita, Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Raffi Ahmad Terkait Fakta Persidangan Kasus Suap Impor Blueray Cargo

Repelita.net

08 June 2026 23:04 WIB • 816 view

KPK Buka Peluang Periksa Raffi Ahmad Terkait Fakta Persidangan Kasus Suap Impor Blueray Cargo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapan untuk menelusuri lebih dalam mengenai keterlibatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam perkara suap impor yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa nama selebritas tersebut muncul sebagai fakta persidangan setelah melalui proses pemeriksaan saksi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah ada di persidangan itu menjadi fakta persidangan. Di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga, karena itu dari pemeriksaan saksi ada Saudara RA (Raffi Ahmad)," ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

Pihak KPK saat ini masih melakukan penyidikan aktif terkait kasus penerimaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga fakta-fakta yang muncul di pengadilan dapat diklarifikasi kembali oleh penyidik.

"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang muncul akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik," ujar Taufik.

Meskipun demikian, Taufik menegaskan bahwa lembaga antirasuah belum menarik kesimpulan terkait adanya tindak pidana penyelundupan dalam urusan penitipan barang yang sempat disinggung di pengadilan.

"Apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Kami belum sampai ke sana. Karena ini bukan 'partai' yang besar, hanya dua unit kalau tidak salah," terang Taufik.

Sebelumnya, informasi mengenai adanya penitipan barang tersebut tidak dikembangkan secara intensif karena minimnya bukti keterkaitan dengan manipulasi importasi di instansi bea cukai terkait.

Kendati demikian, penyidik akan tetap mencermati seluruh perkembangan fakta baru yang mencuat dalam agenda persidangan untuk menentukan tindakan hukum berikutnya.

"Apakah fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan," tegas Taufik.

Nama Raffi Ahmad pertama kali muncul ke publik melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Dalam berkas tersebut, terungkap adanya komunikasi mengenai rencana pengiriman perangkat elektronik seperti laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jalur kargo udara di Bali. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung