Berita, Nasional

KPK Bongkar Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar yang Dialihkan untuk Membeli Saham Pribadi

Repelita.net

16 October 2026 19:48 WIB • 87 view

KPK Bongkar Korupsi Dana Bencana BNPB Rp148 Miliar yang Dialihkan untuk Membeli Saham Pribadi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah membongkar skandal dugaan penyimpangan anggaran darurat kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dipakai demi keuntungan personal.

ADVERTISEMENT

Anggaran operasional kedaruratan tersebut ditengarai mengalir untuk transaksi pembelian instrumen investasi berupa saham korporasi oleh salah satu tenaga ahli kedinasan.

Dalam pernyataan resmi di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026, Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menerangkan bahwa aliran dana dialihkan melalui PT Alfa Veritas Energizer.

Entitas korporasi itu diketahui menguasai saham senilai puluhan miliar rupiah pada sebuah perusahaan terbuka bidang farmasi nasional.

Taufik menyampaikan, “Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,”

Pihak penyidik turut menemukan keterlibatan sejumlah perusahaan rekanan penyedia barang yang terhubung langsung dengan adik mantan pimpinan lembaga kebencanaan tersebut.

Secara kumulatif, nilai proyek pengerjaan yang diduga melibatkan jaringan kemitraan itu menembus angka ratusan miliar rupiah selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

Taufik memaparkan rincian angka serapan anggaran, “Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; Tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar,”

Otoritas penegak hukum mensinyalir dana talangan yang ditransfer ke jajaran perusahaan mitra sengaja ditarik kembali guna membiayai portofolio investasi pribadi di pasar modal.

Padahal, pos anggaran siap pakai tersebut sejatinya dialokasikan secara khusus oleh negara demi membiayai penanggulangan masa kritis darurat wilayah terdampak bencana alam.

Menindaklanjuti temuan penyelewengan itu, komisi pemberantasan korupsi menetapkan tenaga ahli berinisial BMS sebagai tersangka utama dalam perkara tindak pidana tersebut.

Tersangka dinilai melanggar ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam undang-undang tipikor.

Taufik menegaskan secara hukum, “terhadap Sdr. BMS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

Selain adik mantan pimpinan lembaga, aparat penegak hukum turut menjerat empat individu lain dari unsur pejabat internal kedinasan hingga perwakilan sektor swasta.

Para tersangka lain yang ikut terseret meliputi aparatur pembuat komitmen penanganan darurat, staf ahli internal, serta dua orang direksi dari pihak penyedia barang rekanan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok










TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung