Repelita [Jakarta] - Tuntutan pidana 2,5 tahun penjara terhadap empat oknum BAIS TNI pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai proses peradilan militer yang menangani kasus ini tidak selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
ADVERTISEMENT
"Dalam konteks Andrei, Rabu kemarin tuntutan dari oditurat adalah 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai dengan hukuman pemecatan," ujar Dimas dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kualitas dan kuantitas putusan peradilan militer selama ini jauh dari rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.
"Artinya dari segi kualitas maupun kuantitas putusan peradilan militer sama sekali tidak kompatibel dengan alam keadilan yang didambakan pada konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim demokrasi," lanjutnya.
Dimas menilai budaya impunitas masih melanggeng kuat, terutama saat kasus hukum melibatkan anggota militer sebagai pelaku.
Ia berpendapat bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil di bawah pemerintahan saat ini turut memperparah kondisi tersebut.
"Karena dalam rezim kekuasaan Prabowo, rezim kekuasaan Prabowo menggunakan militer dalam kerangka subjektif military control," tuturnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke aktor intelektual.
Isnur mengungkapkan bahwa pihaknya justru menemukan 16 orang yang diduga terlibat di lapangan, melebihi jumlah terdakwa yang kini disidangkan.
"Di peristiwa Andrie Yunus kami dengan tegas kami menemukan ada 16 pelaku lapangan. Di lapangannya bukan hanya levelnya mayor, sampai levelnya letkol. Kami temukan inisialnya ada, namanya ada, kami sudah bongkar," tegas Isnur pada Jumat (5/6/2026).
Ia mengkritik komitmen pemerintah yang dianggap tidak lebih dari sekadar retorika karena hanya menyentuh empat pelaku berpangkat rendah.
"Bahkan saat Pak Prabowo berjanji akan membongkar secara maksimal, jejaringnya, siapa yang dananya. Di perkara Andrie, Pak Prabowo berjanji untuk itu,” ucapnya.
"Bahkan Pak Prabowo enggak bisa membuktikan janjinya, hanya omon-omon. Bisa kalah oleh pelaku di lapangan yang hanya mengarah ke empat orang," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memang sempat mengisyaratkan pembentukan tim pencari fakta independen, namun dengan syarat tidak melibatkan elemen yang dianggap memusuhi pemerintah.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026) tersebut kini menyisakan tanda tanya besar terkait ketegasan hukum bagi para pelaku kekerasan berencana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok