Berita, Hukum

Konsultan Non-Pengambil Keputusan Dituntut 22,5 Tahun, Kasus Ibrahim Arief Dinilai Janggal

Repelita.net

28 April 2026 14:24 WIB • 977 view

Konsultan Non-Pengambil Keputusan Dituntut 22,5 Tahun, Kasus Ibrahim Arief Dinilai Janggal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Publik kembali dihebohkan oleh sebuah perkara hukum yang dinilai janggal sejak awal, melibatkan seorang konsultan teknologi bernama Ibrahim Arief yang akrab disapa Ibam.

Tanpa memiliki kewenangan resmi, tanpa aliran dana, bahkan tanpa rekomendasi yang benar-benar dipakai, Ibrahim justru harus berhadapan dengan tuntutan hukuman hingga 22,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Kisah ganjil ini terkuak dalam perbincangan panjang bersama Cania Citta dan Ferry Irwandi yang mengupas tuntas perkara tersebut.

Ibrahim menegaskan bahwa dirinya bukanlah pejabat pengadaan, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan juga bukan vendor dalam proyek tersebut.

Ia hadir sebagai konsultan dari sebuah yayasan yang bekerja sama dengan kementerian, memberikan masukan di bidang teknologi tanpa terikat kontrak APBN atau bayaran dari negara.

“Saya hanya diminta opini, bukan mengambil keputusan,” ujar Ibrahim menjelaskan perannya yang sangat terbatas.

Namun di ruang sidang, cerita berubah drastis ketika ia dituduh telah mengarahkan penggunaan sistem tertentu dalam pengadaan laptop pendidikan.

Padahal menurut pengakuannya, rekomendasi yang ia berikan justru bersifat netral dan bahkan sebagian besarnya diabaikan oleh pihak internal kementerian.

Dalam fakta persidangan yang ia paparkan, banyak masukannya tidak digunakan dan bahkan disebut mengalami distorsi oleh oknum di dalam.

Kejanggalan semakin terasa ketika alur tanggung jawab dalam proyek pengadaan tersebut mulai dipertanyakan secara serius.

Dalam praktik pengadaan pemerintahan yang baku, keputusan final sepenuhnya berada di tangan pejabat yang berwenang, bukan konsultan eksternal.

Namun dalam kasus ini, justru seorang konsultan eksternal yang diseret paling jauh ke meja hijau.

Sementara itu, pihak-pihak yang memiliki kewenangan, bahkan yang diakui menerima aliran dana, tidak tersentuh tuntutan serupa.

“Kalau ini disebut korupsi pengadaan, mestinya yang bertanggung jawab itu PPK dan panitia pengadaan,” kata Ferry Irwandi dalam diskusi tersebut.

Logika sederhana itu kini menggantung di udara tanpa pernah menemukan jawaban yang utuh dan memuaskan.

Lebih jauh lagi, tuntutan finansial terhadap Ibrahim ikut memantik tanda tanya besar di kalangan pengamat hukum.

Ia diminta untuk mengganti kerugian negara hingga mencapai angka Rp16,9 miliar yang sangat fantastis.

Angka tersebut menurut Ibrahim berasal dari kepemilikan saham pribadinya di sebuah perusahaan teknologi yang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara ini.

“Tidak ada aliran dana ke saya dalam kasus ini. Itu sudah diakui,” tegasnya dengan nada frustrasi.

Di balik tumpukan dokumen hukum dan pasal-pasal yang menjerat, ada satu lapisan cerita yang lebih sunyi dan personal.

Ibrahim mengaku pernah menolak tawaran karier mentereng di luar negeri demi bisa berkontribusi pada pengembangan teknologi pendidikan di Indonesia.

Ia terlibat dalam berbagai inisiatif strategis termasuk penguatan ekosistem digital pendidikan nasional.

Namun kini, kontribusi tulus itu berbalik menjadi beban hukum yang luar biasa berat dan menghimpit hidupnya.

Kasus ini tak lagi sekadar menyangkut nasib satu individu bernama Ibrahim Arief.

Ia telah menjelma menjadi cermin yang memantulkan kegamangan sistem hukum Indonesia dalam menafsirkan peran, tanggung jawab, dan kesalahan.

Jika seorang pemberi masukan teknis dapat dipidana atas keputusan yang tidak pernah ia buat, maka batas antara partisipasi dan risiko hukum menjadi sangat kabur.

Di ujung percakapan, suasana mengendap menjadi renungan yang mendalam.

Ini bukan hanya tentang Ibrahim Arief, tetapi tentang siapa pun yang pernah duduk di forum diskusi, memberi ide, atau menawarkan solusi bagi negara.

Sebab bila logika hukum ini dibiarkan terus berjalan, kontribusi tulus bisa berubah menjadi jerat maut.

Dan niat baik seseorang bisa dengan mudah berubah menjadi perkara pidana yang menghancurkan hidupnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung