Berita, Nasional

Komisi Informasi Turun Tangan Periksa Arsip Pemkot Solo, Hasilnya: Ijazah Jokowi Tidak Ada?

Repelita.net

04 July 2026 23:19 WIB • 1,198 view

Komisi Informasi Turun Tangan Periksa Arsip Pemkot Solo, Hasilnya: Ijazah Jokowi Tidak Ada?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah tegas dengan mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo, Jumat (3/7/2026).

Tujuan utama kunjungan ini adalah memeriksa secara langsung keberadaan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Inspeksi tersebut merupakan bagian krusial dalam rangkaian sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.

Ketua Majelis Komisioner, Ermy Sri Ardhyanti, menegaskan bahwa pemeriksaan ini adalah upaya menindaklanjuti seluruh dalil yang muncul selama proses persidangan.

Fokus utama sengketa ini terletak pada ijazah Joko Widodo yang pernah digunakan saat mendaftarkan diri dalam Pemilihan Wali Kota Solo tahun 2005.

Selama persidangan, pihak Pemerintah Kota Solo sempat memberikan keterangan bahwa berkas tersebut tidak dimiliki oleh Lembaga Kearsipan Daerah maupun dinas kearsipan setempat.

Kehadiran Komisi Informasi di lapangan menjadi pembuktian untuk menguji validitas pernyataan tersebut agar selaras dengan fakta yang ada.

Hal ini sekaligus menjadi upaya transparansi dalam membuktikan apakah dokumen yang dicari memang tidak dikuasai atau tersimpan di tempat lain.

Sementara itu, proses hukum terkait isu ijazah ini juga terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik.

Terdakwa dalam perkara ini, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menghadapi dakwaan jaksa terkait tuduhan penyebaran informasi palsu soal ijazah tersebut.

Meski jaksa telah memaparkan bukti dari Universitas Gadjah Mada yang mengonfirmasi status alumni Joko Widodo, Dokter Tifa tetap kukuh pada pendiriannya.

Bahkan, saat majelis hakim menawarkan opsi perdamaian melalui restorative justice, terdakwa dengan tegas menyatakan penolakannya untuk menempuh jalan keluar pengadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung