Berita, Nasional

Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...

Repelita.net

03 October 2026 22:57 WIB • 98 view

Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik berkepanjangan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Umum 2024 kembali memancing perbincangan hangat.

Pengamat kepemiluan Titi Anggraini berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak berdiri sendiri sebagai masalah keabsahan dokumen semata.

ADVERTISEMENT

Ia menilai akar permasalahan justru berasal dari proses pendaftaran kandidat yang berlangsung sangat elitis serta dilakukan menjelang batas akhir penutupan.

Pandangan kritis tersebut diungkapkan oleh Titi Anggraini melalui akun X pribadinya pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurut Titi, pendaftaran calon yang dikejar waktu sangat berisiko memunculkan kendala karena tahapan administratif menuntut verifikasi berkas yang teliti.

Kisruh syarat pendidikan Gibran di Pilpres 2024 bukan sekadar soal dokumen. Akarnya proses pencalonan yang elitis dan di injury time, tulis Titi Anggraini di akun X pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Titi menjelaskan bahwa instrumen pencalonan melibatkan prosedur birokrasi ketat yang memerlukan persiapan matang jauh-jauh hari.

Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh, ujar Titi Anggraini di akun X pada tanggal Sabtu, 3 Oktober 2026.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran mekanisme internal partai politik dalam menyeleksi figur pemimpin secara demokratis serta terbuka.

Pencalonan idealnya lahir dari sistem yang matang alih-alih keputusan instan yang diambil secara sepihak oleh lingkaran elite partai.

Pelajaran ke depan, pencalonan mestinya lahir dari proses internal partai yang demokratis dan inklusif, bukan kehendak elit mendadak, ungkap Titi Anggraini lewat akun X pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Ia lantas mengingatkan berbagai potensi kerawanan ketika partai mengusung kandidat tanpa perencanaan jangka panjang yang terstruktur.

Calon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan. Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir, lanjut Titi Anggraini di akun X pada tanggal Sabtu, 3 Oktober 2026.

Di sisi lain, Titi turut mengaitkan dinamika pencalonan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan keleluasaan bagi partai politik untuk mengader dan mengusung figur internal pilihannya sejak jauh-jauh hari tanpa hambatan koalisi.

Karena itu, sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden. Dengan begitu, partai bisa berkonsentrasi mengusung kader terbaiknya sejak masa awal pemilu, sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya, pungkas Titi Anggraini melalui akun X pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung