Berita, Nasional

Khozinudin: Ancaman Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhir April Hanya Intimidasi Politik

Repelita.net

20 April 2026 21:25 WIB • 857 view

Khozinudin: Ancaman Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhir April Hanya Intimidasi Politik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahmad Khozinudin, S.H., mengungkapkan ancaman penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Ancaman tersebut disampaikan melalui Andi Azwan, Ketua Jokowi Mania, yang mengabarkan bahwa Roy Suryo cs akan ditahan pada akhir April ini.

ADVERTISEMENT

Target dari ancaman penahanan ini adalah memaksa Roy Suryo cs meminta ampun kepada Jokowi, berdamai, dan menempuh mekanisme Restorative Justice seperti yang dilakukan Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Target akhirnya adalah perkara dicabut karena perdamaian, ijazah Jokowi dianggap asli, dan Jokowi dapat menghindari pengadilan.

Khozinudin menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk kepada Andi Azwan dan tidak boleh ada penahanan terhadap Roy Suryo serta Dokter Tifa.

Sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru, penahanan bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir yang wajib dihindari.

Roy Suryo cs telah menjalani wajib lapor sehingga tidak ada kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar sebelumnya mendapatkan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Hal itu menjadi bukti konkret bahwa perkara ini sebenarnya tidak layak untuk dilakukan penahanan terhadap siapa pun.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka namun tidak ditahan meskipun perkaranya adalah tindak pidana korupsi yang jauh lebih berat.

Jika penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap dipaksakan, publik akan menilai polisi pilih kasih dan melayani kepentingan politik Jokowi.

Terpidana Silfester Matutina yang merupakan pendukung berat Jokowi juga tidak kunjung ditahan meskipun perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Khozinudin menegaskan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Jokowi, apalagi negara Andi Azwan.

Tekanan melalui ancaman penahanan akan terus menjadi modus lanjutan dari kubu Jokowi untuk mengintimidasi para kritikus.

Publik diminta untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung