Berita, Hukum

Khofifah Serahkan Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim ke Kejati, Tiga Tersangka Termasuk Kepala Dinas Ditahan, Uang Rp2,36 Miliar Disita

Repelita.net

18 April 2026 17:12 WIB • 938 view

Khofifah Serahkan Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim ke Kejati, Tiga Tersangka Termasuk Kepala Dinas Ditahan, Uang Rp2,36 Miliar Disita
Foto: Istimewa

Repelita Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat pimpinannya.

Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum, kata Khofifah di Surabaya pada Jumat, 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

Khofifah juga memastikan akan menghormati seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan guna mengusut tuntas kasus tersebut hingga akar permasalahannya.

Kita hormati proses yang sedang berjalan, ucap Gubernur Jatim tersebut.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan tambang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman para pihak terkait.

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Wagiyo.

Selain AM, penyidik Kejati juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat oleh para tersangka.

Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang kepada para tersangka mengalami hambatan berkepanjangan meskipun persyaratan administrasi mereka telah dinyatakan lengkap.

Besaran pungutan yang dipatok bervariasi, untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru dipatok Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Untuk izin pengusahaan air tanah, tarif pungli perpanjangan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, sementara izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Penyidik juga menyita uang sebesar Rp2,36 miliar dari para tersangka yang terdiri atas uang tunai dan dana yang tersimpan dalam rekening bank.

Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik seperti bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta dokumen-dokumen perizinan yang berkaitan dengan perkara ini.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan yang lebih mendalam.

Kejati Jatim menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kemudian hari.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung