Berita, Nasional

Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Kian Melebar

Repelita.net

23 April 2026 18:01 WIB • 1,110 view

Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Kian Melebar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji Khalid Basalamah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (23/4/2026).

Kehadiran ulama yang juga dikenal sebagai pengusaha travel haji ini menandakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji kian melebar ke berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.46 WIB dengan didampingi sejumlah kerabat dan tim kuasa hukumnya.

“Dipanggil jadi saksi,” ujar Khalid singkat saat dimintai keterangan oleh awak media yang sudah berjubel menunggu sejak siang.

Ia mengaku kehadirannya di kantor lembaga antirasuah semata-mata untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

Meskipun datang memenuhi panggilan penyidik, Khalid mengaku tidak mengenal secara pribadi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Orang-orangnya saya tidak tahu. Saya tidak terlalu kenal,” katanya sambil bergegas masuk ke dalam gedung tanpa banyak komentar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan terhadap Khalid Basalamah dalam kapasitasnya sebagai pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan.

Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah ini menjadi bukti bahwa kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas semakin melebar.

Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak Agustus 2025 dan kini memasuki tahap penyidikan intensif dengan melibatkan puluhan saksi dari berbagai latar belakang.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024 ditaksir mencapai Rp622 miliar.

KPK sendiri telah melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada bulan Maret 2026 setelah cukup bukti dikantongi.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Khalid Basalamah diyakini akan mengungkap alur distribusi kuota haji yang tidak sesuai prosedur.

Penyidik juga ingin mendalami dugaan keterlibatan pihak travel haji swasta dalam skema penyimpangan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah masih berlangsung di ruang penyidik KPK dengan pengawalan ketat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung