Berita, Nasional

Ketua Umum FPI Desak Kapolri Periksa Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Dan Sembilan Demisioner KPU

Repelita.net

15 October 2026 18:46 WIB • 75 view

Ketua Umum FPI Desak Kapolri Periksa Keabsahan Ijazah Gibran Rakabuming Raka Dan Sembilan Demisioner KPU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gelombang desakan penegakan supremasi hukum formal mencuat keras dari kalangan ulama serta organisasi kemasyarakatan terkait validitas rekam jejak syarat administrasi kepemimpinan nasional.

Berdasarkan tayangan orasi terbuka yang disiarkan oleh kanal YouTube KAPOLRI AKAN PROSES KASUS IJAZAH? Bukan Cuma Gibran, Pihak yang Meloloskan Ikut Terseret? pada Kamis, 15 Oktober 2026, prosedur hukum diminta berjalan adil.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Front Persaudaraan Islam Habib Muhammad bin Husein Alatas memaparkan fakta data ketatanegaraan mengenai adanya empat pimpinan daerah yang langsung dicopot dari jabatan akibat indikasi kasus serupa.

Dalam pernyataannya, Habib Muhammad bin Husein Alatas menjabarkan rincian nama pimpinan daerah tersebut yang mencakup mantan Bupati Mimika Papua Eltinus Omaleng serta mantan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Heliana.

Selanjutnya, sanksi pemecatan formal akibat sengketa berkas kelulusan itu juga menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (https://www.google.com/search?kgmid=%2Fg%2F121xkfcd&q=Untung+Wiyono) serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (https://www.google.com/search?kgmid=%2Fg%2F11r5ms8_2r&q=Sugiri+Sancoko).

Melihat rekam jejak penegakan hukum di tingkat daerah tersebut, Habib Muhammad bin Husein Alatas menegaskan bahwa jajaran penegak hukum wajib menerapkan asas keadilan ketatanegaraan yang setara.

Menurut pandangan Habib Muhammad bin Husein Alatas (https://www.google.com/search?kgmid=%2Fg%2F11vpc3fhy7&q=Habib+Muhammad+bin+Husein+Alatas), Advokat Persaudaraan Islam telah melayangkan surat resmi guna mendesak Kapolri serta Kapolda memeriksa status kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pihak hukum menilai langkah pemeriksaan intensif juga wajib diarahkan kepada sembilan demisioner anggota Komisi Pemilihan Umum selaku pihak yang menandatangani berkas persetujuan pendaftaran.

Lebih lanjut, Habib Muhammad bin Husein Alatas mendorong parlemen DPR dan MPR untuk segera merespons draf amar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi guna menginisiasi proses impeachment.

Langkah konstitusional tersebut dinilai sangat krusial guna menjaga marwah institusi kedaulatan negara sekaligus mencegah meluasnya krisis legitimasi kepemimpinan nasional di mata publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung