Berita, Nasional

Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Posisi Strategis Pengawasan Peradilan untuk Wujudkan Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Repelita.net

30 September 2026 13:21 WIB • 106 view

Ketua Komisi Yudisial Tegaskan Posisi Strategis Pengawasan Peradilan untuk Wujudkan Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., memaparkan pandangan strategis mengenai posisi lembaga yang dipimpinnya.

Pemaparan mendalam tersebut disampaikan pada Selasa, 29 September 2026, di Jakarta, dengan menyoroti peran krusial pengawasan peradilan.

ADVERTISEMENT

Independensi peradilan merupakan konsep dasar yang mengharuskan lembaga penegak hukum bebas dari segala bentuk campur tangan cabang pemerintahan lain.

Prinsip kemerdekaan yudisial tersebut menjadi pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga mekanisme pengimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Namun demikian, kebebasan yang dimiliki oleh lembaga peradilan harus selalu diimbangi dengan pertanggungjawaban yang jelas dan transparan kepada publik.

Mantan Hakim Agung Paulus E Lotulung pernah menyatakan bahwa tidak ada kekuasaan di dunia ini yang sifatnya mutlak tanpa batas.

Prinsip kebebasan dan akuntabilitas ibarat dua sisi mata uang yang saling melekat erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Ketiadaan independensi peradilan dipastikan berdampak langsung pada merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Komisi Yudisial dirancang secara khusus sebagai penjamin integritas moral serta pengawas etik yang ketat.

Lembaga penegak etik ini berfungsi memastikan kemerdekaan kelembagaan maupun kemerdekaan individu hakim terjaga dari berbagai tekanan politik dan ekonomi.

Posisi Komisi Yudisial dalam sistem kekuasaan kehakiman bertindak sebagai penyempurna melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang optimal dan terukur.

Tanpa adanya pengawasan yang efektif dari lembaga pengawas etik ini, kemerdekaan peradilan yang ideal diyakini tidak akan pernah tercapai.

Fungsi pengawasan tersebut menjadi jembatan penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya.

Hal tersebut sejalan dengan kaidah fikih yang menerangkan bahwa hukum untuk suatu perantara bernilai sama dengan hukum tujuannya.

Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan suatu kewajiban mutlak dalam tatanan negara hukum yang demokratis dan beradab.

Pencapaian tujuan tersebut tentunya membutuhkan peran aktif Komisi Yudisial meskipun bukan sebagai pelaku langsung kekuasaan kehakiman.

Di sisi lain, kemerdekaan yudisial juga menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Tata kelola pemerintahan yang ideal ditandai oleh adanya keterbukaan, akuntabilitas tinggi, partisipasi masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten.

Hubungan antara independensi peradilan dan tata kelola pemerintahan yang baik bersifat sangat erat, kausal, serta struktural.

Kemerdekaan seorang hakim bukanlah hak istimewa atau privilege pribadi, melainkan hak melekat guna menjamin perlindungan hak asasi warga negara.

Upaya membangun kemerdekaan individu hakim wajib dilandasi oleh prinsip integritas tinggi, profesionalisme, serta akuntabilitas moral yang kuat.

Nilai-nilai luhur tersebut tertuang secara jelas di dalam pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim yang berlaku nasional.

Berdasarkan penelitian komprehensif oleh Miswardi dan rekan-rekan yang dikutip Sri Rahmawati serta Dhea Nowanda pada tahun 2025, etika memiliki peran vital.

Etika pemerintahan mencakup sistem nilai dan prinsip moral yang menjadi panduan utama aparatur dalam mengambil setiap keputusan penting.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie pada tahun 2015 juga menegaskan bahwa prinsip rule of law dapat tegak dengan baik.

Syarat utamanya adalah organisasi kekuasaan dan pekerjaan harus dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang modern.

Praktik ketatanegaraan modern menunjukkan bahwa prinsip negara hukum sudah tidak dapat dipisahkan lagi dari praktik tata kelola yang baik.

Peranan Komisi Yudisial menjadi sangat signifikan dan relevan dalam menyempurnakan sistem kekuasaan kehakiman demi tercapainya tujuan bernegara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung